Suara.com - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan membeberkan konsep green policing yang dianggap sebagai jurus jitu untuk menangani kasus deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga konflik lahan secara humanis.
“Konsep ini tidak hanya menjawab kebutuhan lokal Provinsi Riau yang kerap dihadapkan pada persoalan deforestasi, karhutla, dan konflik pengelolaan sumber daya alam, namun juga merumuskan arah baru pemolisian di Riau yang lebih inklusif, preventif, dan berbasis nilai-nilai keberlanjutan,” ujar Irjen Herry, Kamis (17/4/2025).
Menurut Irjen Herry, green policing dibangun di atas fondasi ilm iah yang kuat, pertama dari sisi ontologi.
Secara ontologis, kata pria yang akrab disapa Herimen green policing adalah pendekatan pemolisian yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup, sebagai bagian dari menjaga keteraturan sosial dan peradaban.
Dia juga menyebut green policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
Lalu, green policing juga disebutnya sebagai upaya untuk mengimplementasikan Polri yang Presisi, mampu prediktif terhadap perkembangan zaman, Responsibel terhadap lingkungan, dan Transparansi hukum berkeadilan.
“Green policing menjadi solusi atas tantangan zaman yang memerlukan kehadiran aparat negara yang responsif terhadap lingkungan, prediktif terhadap ancaman ekologi, dan transparan dalam pengambilan keputusan hukum,” ungkap lulusan Akpol 1996 tersebut.
Selain itu, dari sisiepistemologi, pendekatan ini dibangun di atas tiga kerangka utama, value reference, yakni komitmen pada nilai-nilai universal, termasuk hak asasi manusia, keberlanjutan, dan keadilan ekologis. Kemudian, organisasi, perlunya kebijakan kelembagaan Polri yang efektif dalam merespons isu lingkungan.
Lalu Complexity, Green Policing harus mampu menghadapi kompleksitas masalah sosial-ekologis dengan adaptasi dan respon yang tepat.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
“Dengan demikian, Green Policing menuntut penguasaan pengetahuan yang dinamis, kolaboratif, dan lintas sektoral,” kata Irjen Herry.
Lebih lanjut, Herry juga membeberkan green policing dari aspek aksiologis. Menurutnya, green policing bisa menjadi metode pemolisian dalam penanganan sejumlah kasus. Seperti penanganan karhutla dan mafia lingkungan, penindakan pencemaran udara, air, dan tanah, penyelesaian konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam, pencegahan monopoli pangan dan spekulasi harga.
Selain itu, konsep green policing juga bisa digunakan untuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis hingga diklaim responsif terhadap isu kesehatan masyarakat.
“Green Policing juga menggunakan pendekatan rekayasa sosial (social engineering) untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan,” beber Kapolda.
Irjen Herry juga mengeklaim Polri Presisi dan Green Policing menyatu dalam praktik nyata di Provinsi Riau. Pasalnya, Green Policing adalah implementasi konkret dari semangat Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam konteks pemolisian modern yang sadar lingkungan.
Dalam hal ini, Prediktif, mengandalkan pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen. Responsibilitas, mengutamakan intervensi humanis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan. Lalu Transparansi dan Keadilan, mewujudkan keterbukaan serta keadilan hukum dalam menangani kejahatan lingkungan.