Skandal Fatwa MA, Jaksa Bawa Adik Kandung Terdakwa Pinangki ke Sidang

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 30 November 2020 | 11:47 WIB
Skandal Fatwa MA, Jaksa Bawa Adik Kandung Terdakwa Pinangki ke Sidang
Jaksa penuntut umum hadirkan enam saksi termasuk adik kandung terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini ke pengadilan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mereka adalah eks kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, Pungki Primarini selaku adik Pinangki, dan Luphia Claudia Huae selaku pegawai Kejaksaan Agung. Tiga saksi lainnya adalah Farah Milasari Dewi selaku karyawan swasta, Julia Rani selaku teller Dolar Asia cabang Melawai, dan Meliani Tri Kartika selaku Head Marketing Tri Tunggal.

"Kami hadirkan enam orang saksi yang mulia atas nama Andi Irfan Jaya; Pungki Primarini, adik terdakwa; Luphia Claudia Huae, pegawai Kejaksaan Agung; Farah Milasari Dewi, karyawan swasta; Julia Rani, karyawan swasta teller Dolar Asia cabang Melawai; dan Meliani Tri Kartika, Head Marketing Tri Tunggal," ujar Jaksa KMS Roni," Senin (30/11/2020).

Dakwaan Jaksa

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Menangis, Pinangki Tanggapi Kesaksian Anita Kolopaking

Sambil Menangis, Pinangki Tanggapi Kesaksian Anita Kolopaking

Video | Rabu, 25 November 2020 | 20:16 WIB

Keterangan Berbeda dari BAP, Eks Pengacara Djoko Tjandra Disemprot Hakim

Keterangan Berbeda dari BAP, Eks Pengacara Djoko Tjandra Disemprot Hakim

News | Rabu, 25 November 2020 | 17:58 WIB

Desak Pinangki Gegara Uang, Anita Eks Pengacara Djoko Tjandra: Saya Dongkol

Desak Pinangki Gegara Uang, Anita Eks Pengacara Djoko Tjandra: Saya Dongkol

News | Rabu, 25 November 2020 | 15:18 WIB

Marah Besar! Djoko Tjandra Ngamuk Merasa Kena Tipu Eks Jaksa Pinangki

Marah Besar! Djoko Tjandra Ngamuk Merasa Kena Tipu Eks Jaksa Pinangki

News | Rabu, 25 November 2020 | 14:40 WIB

Terkini

Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos

Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:22 WIB

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB