DPR: Libur Panjang 11 Hari Jadi Momen Bangkitkan Ekonomi Pelaku Pariwisata

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 30 November 2020 | 17:00 WIB
DPR: Libur Panjang 11 Hari Jadi Momen Bangkitkan Ekonomi Pelaku Pariwisata
Ilustrasi bahagia

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan libur panjang 11 hari pada akhir tahun bisa dimanfaatkan sebagai peluang mengembalikan perekonomian bagi para pelaku pariwisata.

Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, pariwisata menjadi salah satu sektor yang terdampak sangat signifikan. Termasuk di Indonesia.

"11 hari. Jadi ini momen bagi para pelaku wisata untuk mengembalikan ekonomi mereka yang satu tahun kemarin terjun," kata Dede di Kompleks Parlemen DPR, Senin (30/11/2020).

Kendati berdampak positif terhadap pariwisara, namun Dede juga mengingatkan soal potensi penularan Covid-19 di masa libur panjang. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan melalui penerapan aturan dan sanksi.

Sehingga diharapkan para pelaku pariwisata dapat disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Berarti pertama apa? Sesegera mungkin Kementerian Pariwisata segera mengeluarkan aturan main, aturan mainnya seperti apa? Yang melanggar aturan main siap disanksi, sanksinya mungkin ada sanksi yang bisa diberikan oleh pemerintah. Kalau imbauan nggak jalan, tetap harus ada sanksi," tutur Dede.

Libur Panjang

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi telah menyiapkan strategi mengantisipasi liburan akhir tahun. Ia memperkirakan masa liburan panjang akhir tahun akan berlangsung selama 11 hari.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, diputuskan libur panjang akhir tahun dimulai sejak 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

baca juga

"Jadi ada cuti bersama natal, libur nasional dan pengganti cuti bersama idul fitri, total ada 11 hari secara berturut sampai 3 Januari. Kemenhub juga mengantisipasi kemungkinan libur 2020," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Budi menuturkan, pihaknya telah melakukan kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi liburan panjang akhir tahun. Kemenhub, katanya, juga akan melakukan pemantauan selama 18 hari mulai dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Namun, pelaksanaan transportasi pada liburan akhir tahun tetap mengacu pada peraturan meneteri perhubungan atau PM nomor 41/2020 tentang pengendalian transportasi.

"Yaitu, menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan 3M, pembatasan kapasitas," ujar dia.

Dari sisi sarana transportasi, Budi mengungkapkan, sebanyak 275 armada kereta api, 1.186 kapal laut serta 10.442 penerbangan yang disiapkan selama liburan panjang akhir tahun.

"Jumlah penerbangan ini fleksibel bisa dinaikan karena keberadaaan bisa setiap saat ditambah," ucap dia.

Selain itu, tambah Budi, rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk mengurai kemacetan saat liburan panjang akhir tahun.

"Pada moda angkutan jalan kami koordinasi dengan korlantas skenarionya kita sudah cukup padu dan korlantas contraflow apabila adakan satu arah, buka tutup rest area, dan imbauan tidak mudik dihari bersamaan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah: UU Cipta Kerja Tak Menganakemaskan Perusahaan Besar

Pemerintah: UU Cipta Kerja Tak Menganakemaskan Perusahaan Besar

Bisnis | Jum'at, 27 November 2020 | 15:27 WIB

Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin di 2021

Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin di 2021

Bisnis | Kamis, 26 November 2020 | 12:09 WIB

Ekonomi Tumbuh Jadi 5 Persen Sulit Tercapai, Ini Alasannya

Ekonomi Tumbuh Jadi 5 Persen Sulit Tercapai, Ini Alasannya

Jawa Tengah | Selasa, 24 November 2020 | 18:00 WIB

Ekonomi RI di 2021 Ditaksir Hanya Tumbuh 3 Persen

Ekonomi RI di 2021 Ditaksir Hanya Tumbuh 3 Persen

Bisnis | Selasa, 24 November 2020 | 08:30 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×