Diduga Ada Pelanggaran, Komisi IX DPR Dukung Polisi Periksa RS UMMI Bogor

Selasa, 01 Desember 2020 | 10:02 WIB
Diduga Ada Pelanggaran, Komisi IX DPR Dukung Polisi Periksa RS UMMI Bogor
Anggota Komisi IX Muchamad Nabil Haroen. (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen memandang pemeriksaan kepada pihak Rumah Sakit UMMI Bogor perihal Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian sudah sangat tepat.

Menurut Nabil, pihak kepolisian juga perlu bertindak tepat dan tegas, agar peraturan yang dibuat tidak sia-sia, khususnya untuk pencegahan dan penggentian penularan Covid-19.

Kekinian polisi juga bakal terus melakukan pemeriksaan meski pelaporan terhadap RS UMMI oleh Wali Kota Bogor Bima Arya disebut bakal dicabut.

"Pemeriksaan terhadap pihak RS UMMI sangat tepat karena menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan prosedur tes terkait covid," kata Nabil saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).

Nabil berujar, sebagai anggota Komisi IX, ia mendukung langkah kepolisian untuk memeriksa pihak RS UMMI. Menurutnya, tindakan tegas pun perlu dilakukan apabila memang terdapat kesalahan.

"Jika memang ada kesalahan yang disengaja maka harus ada tindakan. Sebaliknya, jika memang tidak ada kesalahan maka harus disampaikan ke publik," ujarnya.

Tak Bisa Dicabut

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, alasan pelaporan terhadap Rumah Sakit Ummi Bogor tidak bisa dicabut.

Diketahui, Wali Kota Bogor Bimar Arya Sugiarto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor berencana akan mencabut laporan terhadap RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Mobil Ambulans RS UMMI ke Petamburan, Ternyata Jemput Tetangga Rizieq

Sebelumnya, RS Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor karena diduga menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 terhadap pasien Habib Rizieq Shihab.

Terkait rencana pencabutan laporan oleh Bima Arya tersebut, Hendri menjelaskan hal tersebut tidak semena-mena dicabut oleh perorangan.

Karena, laporan tersebut merupakan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Nggak bisa (Dicabut), ini bukan pidana aduan. Ini pidana murni dan kita dari pihak kepolisian berkewajiban menyelesaikan laporan tersebut," jelasnya kepada wartawan di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).

"Aturannya ini pidana murni bukan aduan, jadi tidak bisa dicabut dan siapapun bisa melaporkan. Bukan hanya Satgas Covid-19 saja. Jadi pak Wali ini bertindak bukan (sebagai) pribadi. Tapi ini Satgas," sambungnya.

Menurutnya, ada sebanyak tiga saksi yang saat ini dimintai keterangan terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi tugas dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI