-
Menlu Sugiono dan tujuh Menlu negara Muslim mengecam aksi penyusupan ekstremis Israel di Al-Aqsa.
-
Koalisi menegaskan area Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif umat Islam.
-
Dunia internasional didesak memaksa Israel mencabut pembatasan akses ibadah di Kota Tua Yerusalem.
Suara.com - Menlu Sugiono bersama menteri luar negeri tujuh negara Muslim mengecam keras eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa. Provokasi tersebut dinilai merusak stabilitas kawasan serta melanggar hukum internasional secara terang-terangan.
Aksi ini tidak hanya memicu kemarahan diplomatik, tetapi juga mengancam proses perdamaian di kawasan Timur Tengah. Tekanan global kini mengarah pada penghentian infiltrasi kelompok radikal yang dilindungi pejabat Tel Aviv.
Penyusupan massal ke Al-Haram Al-Sharif yang dipimpin pejabat ekstremis Israel menjadi titik krusial kemarahan ini. Langkah provokatif tersebut secara sengaja mengangkangi resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa serta status quo historis Yerusalem Timur.

Sikap tegas Indonesia dan koalisi negara Muslim ini disuarakan secara resmi melalui pernyataan bersama Kemlu RI pada Jumat. Gelombang pengerahan massa ekstremis yang direkayasa jajaran menteri Israel dinilai menyebarkan kebencian secara terbuka.
Tindakan tersebut secara langsung menyumbat jalan menuju solusi dua negara yang selama ini diperjuangkan. Mobilisasi kekerasan di area suci berisiko memicu ledakan konflik baru yang sulit dikendalikan.
Akses jemaah menuju Kota Tua Yerusalem dan kompleks rumah ibadah diisolasi secara sepihak oleh aparat pendudukan. Kebijakan diskriminatif ini melanggar Hukum Humaniter Internasional dan melecehkan hak dasar umat beragama.
Para diplomat menegaskan bahwa Israel sama sekali tidak mengantongi kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang diduduki. Seluruh klaim yuridis atas situs suci Islam maupun Kristen di kota tersebut batal demi hukum.
Langkah sistematis Rezim Zonis untuk mengubah struktur demografi serta identitas historis Yerusalem Timur terus menuai perlawanan. Tindakan tersebut menghancurkan nilai kesucian yang dihormati warga dunia selama berabad-abad.
Perwalian Hasyimiyah Yordania ditegaskan kembali sebagai pemegang mandat sah atas pemeliharaan situs suci Yerusalem. Pengakuan historis ini menjadi benteng utama dalam membendung ambisi akuisisi ilegal oleh kekuatan pendudukan.
Kompleks Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam ditetapkan secara mutlak sebagai kawasan ibadah khusus umat Islam. Tidak ada ruang toleransi bagi pembagian area maupun pengambilalihan fungsi rumah ibadah tersebut.
Dunia internasional didesak untuk mengambil tindakan konkret guna memaksa Israel menghentikan seluruh tindakan provokatif. Pembatasan barikade menuju Kota Tua Yerusalem harus segera dicabut tanpa syarat.
Ketegangan di kompleks Masjid Al-Aqsa terus memuncak seiring meningkatnya insiden penggerebekan oleh kelompok sayap kanan Israel. Pejabat tinggi dalam kabinet Israel berulang kali memimpin aksi penyusupan ke area suci Muslim tersebut.
Upaya pengubahan status quo historis Yerusalem Timur semakin masif sejak pendudukan wilayah tersebut dalam Perang 1967. Koalisi diplomasi yang digalang Indonesia bersama negara-negara Muslim menjadi krusial untuk menghalau eskalasi yang lebih meluas.