Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

Selasa, 01 Desember 2020 | 19:01 WIB
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo memberikan salam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mendengar jawaban itu, hakim kemudian membacakan BAP Prasetijo. Dalam BAP itu, Prasetijo dianggap cukup detail memberikan keterangan penerimaan uang Napoleon dari Tommy.

"Kalau kita lihat BAP 13 agustus huruf f saya bacakan. Bap: pertemuan keempat tanggal 5 mei 2020 sekitar 16.30 WIB. Haji tommy datang ke rruangan saya minta tolong ditemani menghadap kadivhubinter, sesampainya di TNCC beliau bawa paperbag yang dibawa kemarin kemudian saya dan haji tommy naik ke lantai 11 saat itu bertemu dengan kadivhubinter dan diterima setelah bicara sebentar karena pak kadivhub ada kegiatan sambil keluar saya lihat haji tommy menyerahkan paper bag kepada irjen napoleon dengan mengatakan ini ya bang saya taruh disini ya," hakim dalam membacakan BAP Prasetijo

"Saat itu haji tommy taruh paper bag di meja persegi panjang. Meja rapat kadivhubibter dan kadivhub jawab ya thankyou. Saat kembali ke kantor saya, saya tanya apa tuh ji yang dikasih ke pak kadiv dan dijawab pak tommy lima kepok dalam artian 50 ribu USD. Inikan linear dengan jawaban rekan penasihat hukum ?," tanya Hakim

Prasetijo pun tetap konsisten dengan mencabut keterangannya itu dalam penyidikan.

"Mohon izin waya jelaskan Jadi saat itu saya lupa kondisinya. Setelah diprlihatkan cctv kemudian melakukan rekon semuanya itu nggak ada. Jadi, saya nyatakan hal ini nggak benar," jawab Prasetijo

Hakim pun masih mencecar Prasetijo. Lantaran keterangan di BAP nya itu, cukup detail penerimaan uang Napoleon.

"Siap yang mulia. Jadi rekonstruksi itu saya tolak yang mulia," tutup Prasetijo

Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Sebut Anita Girang Bertukar Nomor dengan Jenderal

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI