Rutin Panggil Dokter Kecantikan, Segini Biaya Rawat Muka Terdakwa Pinangki

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 02 Desember 2020 | 16:33 WIB
Rutin Panggil Dokter Kecantikan, Segini Biaya Rawat Muka Terdakwa Pinangki
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dr Olivia Santoso dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dia merupakan dokter kecantikan dan kesehatan yang pernah menangani Pinangki dan keluarganya.

Dalam sidang, Olivia menyebut jika Pinangki turut membiayai rekan kerjanya di Korps Adhyaksa untuk menjalani rapid test. Setidaknya ada 10 staf Kejaksaan Agung yang dibiayai oleh Pinangki. 

JPU awalnya bertanya soal pembelian rapid test bio sensor dari Korea oleh Pinangki pada 11 Mei sebesar Rp19 juta. Olivia mengatakan, Pinangki membeli alat tersebut untuk dipakai keluarga dan juga staf Kejaksaan Agung.

"Biasanya Ibu beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan , staf-staf," kata Olivia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2020). 

Hanya saja, Olivia tidak mengetahui sosok staf Kejaksaan Agung yang dibiayai Pinangki dalam pemeriksaan rapid test. Kepada Olivia, Pinangki hanya menyebut kalau dia sering melakukan kontak dengan para staf tersebut.

"Bilangnya staf kejaksaan yang interaksi dengan ibu. Karena, maunya (Pinangki) yang interaksi sama terdakwa adalah orang yang bersih. Bisa sampai 10 orang Pak, biasanya suntik vitamin plus rapid test," jelasnya.

Olivia juga menyebut kalau menyebut kalau Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin hingg saat ini. Pasalnya, Pinangki mengaku terlalu banyak bekerja sehingga sering kelelahan.

Penampakan para saksi sidang kasus gratifikasi kepengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki. (Suara.com/Arga).
Penampakan para saksi sidang kasus gratifikasi kepengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki. (Suara.com/Arga).

Berangkat dari situ, Olivia menjadi dokter kecantikan sekaligus kesehatan bagi keluarga Pinangki. Sekali datang ke rumah Pinangki, Olivia bisa menerima bayaran sebesar Rp 300 ribu -- untuk akhir pekan mencapai Rp 500 ribu.

Dengan nominal tersebut, Pinangki mendapatkan sejumlah pelayanan dari sang dokter. Misalnya, suntik alergen, botox, hingga kolagen.

baca juga

"Rp 300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp 500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botox, kolagen itu untuk kerutan. Untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," kata Olivia.

Berikut rincian pengeluaran Pinangki untuk perawatan kecantikan dan kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020:

April
- 18 April Rp 8 juta.
- 27 April Rp 9,5 juta.
- 29 April Rp 9,5 juta.

Mei
Treatment botox wajah dan leher Pinangki:
- 11 Mei Rp 19 juta.
- 11 Mei Rp 8,7 juta.
- 17 Mei Rp 6,7 juta.
- 29 Mei Rp 15 juta.

Juni
- 2 Juni Rp 11 juta.
- 15 Juni Rp 9. 750.000 untuk rapid test
- 6 Juli rapid test biosensor-42 Rp 14 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Transformasi Gaya Pinangki, Alim saat Bersidang Lepas Jilbab Setelah Bebas Penjara

9 Transformasi Gaya Pinangki, Alim saat Bersidang Lepas Jilbab Setelah Bebas Penjara

Entertainment | Sabtu, 10 September 2022 | 08:30 WIB

Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga

Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga

Entertainment | Kamis, 08 September 2022 | 18:20 WIB

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

News | Kamis, 08 September 2022 | 14:51 WIB

Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur

Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur

News | Kamis, 08 September 2022 | 12:40 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:00 WIB

Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki

Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 14:57 WIB

Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:54 WIB

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:42 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×