Menurut Musjwira, kicauan serta tulisan Ferdinand dan Rudi telah mengusik hak asasi dirinya dan keluarga.
Atas hal itu dirinya pun melaporkan mereka ke polisi.
"Jadi sebagai Warga Negara Indonesia, saya berhak untuk melaporkan hal-hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Musjwira, Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya.
Beberapa barang bukti tersebut, yakni berupa tangkapan layar kicauan Ferdinand dan Rudi di Twitter, pernyataan di YouTube, hingga Facebook.
Dalam laporannya, Ferdinand dan Rudi dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait dengan fitnah, kemudian penghasutan, berita bohong dan segala macam. Tentang UU ITE nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," ungkap Ikhsan.
![Putri Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/12/2020) / [Foto: Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/03/52688-putri-jusuf-kalla.jpg)
Curi Perhatian Publik
Sebuah kicauan Ferdinand Hutahaean beberapa waktu lalu di akun Twitter-nya sempat mencuri perhatian publik.
Baca Juga: Ferdinand Geram ke Veronica Koman: Jadi Pelacur Saja daripada Pengkhianat
Eks Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral DPP Partai Demokrat itu menyebut ada oknum yang bawa uang sekoper ke Arab Saudi guna agenda politik 2024.