Suara.com - Kelompok relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi), Projo, membuat manuver politik dengan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina. Silfester adalah terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dalam permintaan tersebut, Projo secara terang-terangan membawa nama mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pembanding.
Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Silfester memiliki dimensi politik yang serupa dengan kasus yang pernah dikaitkan dengan Hasto, sehingga layak mendapatkan perlakuan serupa.
Fredy menyebut kasus Silfester juga tergolong kasus politik karena berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan pribadi tokoh nasional.
Menurut Projo, pemberian amnesti ini bisa menjadi momentum penting untuk persatuan bangsa, terutama karena Jusuf Kalla disebut sudah memaafkan Silfester secara pribadi.
“Harapan saya dan harapan teman-teman, setidaknya seperti itu. Ini momen persatuan. Apalagi Pak JK sudah memaafkan,” ujar Fredy saat menjadi narasumber di program Kompas Petang.
Sebagai informasi, kasus hukum Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019, dengan vonis pidana penjara.
Permintaan Projo ini sontak menuai respons beragam dari publik. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pemberian amnesti tersebut, mengingat Silfester tidak sedang menjalani proses hukum baru, melainkan statusnya adalah terpidana yang kasusnya sudah lama diputuskan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan amnesti yang diajukan oleh Projo.
Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Roy Suryo Pasang Badan Soal Aktor Besar di Baliknya