Tebang Pilih Hukum: Sudah 6 Tahun Tidak Dieksekusi, Silfester Matutina Masih Bebas Keliaran

Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Tebang Pilih Hukum: Sudah 6 Tahun Tidak Dieksekusi, Silfester Matutina Masih Bebas Keliaran
Ketua Solmet Silfester Matutina saat berada di Polda Metro Jaya. Saat ini, Silfester berstatus sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Pakar hukum pidana mempertanyakan sikap kejaksaan yang hingga kini belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Padahal, salah satu ketua relawan pendukung Jokowi itu diketahui telah ditetapkan sebagai terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Persoalan tersebut menjadi janggal hingga memicu diskursus serius mengenai prinsip persamaan di depan hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto bahkan secara terbuka menilai hal tersebut sebagai kelalaian kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.

Silfester sendiri telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Dalam vonis hakim saat itu, Silfester divonis satu tahun, enam bulan penjara pada Mei 2019.

Meski putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, jaksa yang berwenang hingga kini belum menjebloskan Silfester ke lembaga pemasyarakatan.

Aan menyoroti tidak adanya alasan yuridis maupun kemanusiaan yang dapat membenarkan penundaan eksekusi tersebut.

Menurutnya, penundaan eksekusi biasanya hanya diberikan untuk kondisi luar biasa, seperti terpidana yang sakit parah.

Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan

"Banyak kasus terpidana itu digelandang ke rutan, ke lapas itukan dalam posisi sakit," kata Aan saat dihubungi pada Rabu (6/8/2025).

Kondisi tersebut, menurutnya, kontras dengan situasi Silfester Matutina yang terlihat sehat dan aktif berkegiatan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai alasan di balik mandeknya eksekusi.

"Kenapa tanpa ada alasan kemanusian terpidana (Silfester) tidak dieksekusi untuk menjalani hukumannya. Bahkan seorang terpidana yang melarikan diri pun harus dikejar sebagai DPO," ujar Aan.

Ia menilai situasi ini sebagai sebuah kejanggalan serius, terlebih karena masa penundaan eksekusi kini telah melampaui durasi hukuman yang seharusnya dijalani oleh Silfester, yaitu satu tahun enam bulan.

Fakta bahwa terpidana masih bebas berkeliaran setelah sekian lama dianggap mencederai rasa keadilan publik dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI