Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Subuh, HP Istri dan Tab Anak Disita

Kamis, 03 Desember 2020 | 14:08 WIB
Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Subuh, HP Istri dan Tab Anak Disita
Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. (Twitter/@ustadzmaaher_)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata di kediamannya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh tadi.

Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya; handphone dan tab.

Djudju mengatakan tab yang dibawa oleh penyidik sebagai barang bukti sejatinya merupakan milik anak Maaher.

"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," kata Djudju di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Maaher.

Dia menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdatul Ulama (NU).

"Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," katanya.

Ditangkap Subuh

Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor dan disaksikan langsung oleh istrinya.

Baca Juga: Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri

Penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ungkap Djudju.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Menurut Argo, Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Hina Habib Luthfi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI