Array

Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri

Minggu, 06 Desember 2020 | 02:44 WIB
Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri
Menteri Sosial Juliari P Batubara. (Foto: Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengultimatum Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Mensos Juliari, KPK juga belum menangkap satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW).

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari itu KPK baru menangkap tiga tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan dua pihak swasta pemberi suap, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Adapun barang bukti yang disita tim di lapangan yakni uang mencapai Rp 14,5 miliar.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta)," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 14,5 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI