Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 08 Desember 2020 | 11:28 WIB
Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri
ilustrasi foto syur. (Serujambi.com)

Suara.com - Seorang polisi wanita bunuh diri dan meninggalkan catatan minta maaf untuk anak-anaknya setelah mantan pacar menyebarkan video pornonya secara online.

Menyadur The Sun, Selasa (8/12/2020) Belen San Roman (26) menembak dirinya sendiri di rumahnya yang terletak di Bragado, Argentina pada 30 November.

Anggota polwan Argentina sekaligus ibu dua anak tersebut meninggal di rumah sakit setelah berjuang bertahan hidup selama lebih dari empat hari.

Sebelum melakukan aksinya, San Roman sempat menulis sebuah surat yang kemudian ditemukan setelah kejadian tersebut.

Dalam sebuah surat kepada keluarganya, dia memasukkan kata sandi ke ponselnya, tampaknya berharap untuk mengarahkan pihak berwenang ke mantan pacarnya yang telah ditahan.

Tobias Villarruel diduga membocorkan video porno balas dendam di internet yang mengakibatkan San Roman diselidiki oleh Departemen Urusan Dalam Negeri Argentina.

Keluarganya mengklaim bahwa dia bunuh diri karena video porno yang melibatkan dirinya dibocorkan yang kemudian mengakibatkan dirinya diperiksa pihak berwenang atas perilakunya.

Graciela Alvarez, ibu dari Roman, mengatakan di media sosial bahwa Villarruel membocorkan gambar sensitif untuk "melecehkan" dan "mengancam" San Roman, yang akhirnya "membuatnya bunuh diri".

Sepupu korban, Jorge San Roman, juga memposting bahwa tidak ada keraguan bahwa foto-foto dan video yang bocor menyebabkan kematiannya. Ia juga menambahkan bahwa sistem peradilan membutuhkan lebih banyak undang-undang untuk melindungi orang-orang dalam posisinya.

baca juga

Tidak jelas apakah mantan pacar San Roman secara resmi sudah didakwa dengan sesuatu atau apakah pihak berwenang berencana untuk menuntutnya.

Revenge porn atau balas dendam dalam bentuk pornografi sudah memiliki payung hukum dalam KUHP Argentina beberapa tahun lalu.

Jika seseorang dinyatakan bersalah karena membagikan materi sensitif secara ilegal tanpa persetujuan, mereka dapat dipenjara antara enam bulan dan dua tahun.

Namun, hukuman bisa mencapai antara satu hingga tiga tahun jika ada keadaan yang memberatkan seperti jika tersangka diketahui berpacaran dengan korban atau jika dilakukan untuk keuntungan finansial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hormati Sang Legenda, Maradona Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Argentina

Hormati Sang Legenda, Maradona Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Argentina

Bola | Sabtu, 05 Desember 2020 | 20:56 WIB

Neymar Ceritakan Kenangan Masa Kecil saat Pertama Kali Bertemu Maradona

Neymar Ceritakan Kenangan Masa Kecil saat Pertama Kali Bertemu Maradona

Bola | Jum'at, 04 Desember 2020 | 14:08 WIB

Penampakan Kamar Diego Maradona Jelang Kematiannya, Miris Banget!

Penampakan Kamar Diego Maradona Jelang Kematiannya, Miris Banget!

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:30 WIB

Terkini

Bedak Marcks Varian Pink untuk Warna Kulit Apa? Ini Fungsinya saat Makeup

Bedak Marcks Varian Pink untuk Warna Kulit Apa? Ini Fungsinya saat Makeup

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor

Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis

Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:00 WIB

KAI Commuter Siagakan 126 Personel Gabungan TNI-Polri Menyusul Demonstrasi di Jakarta

KAI Commuter Siagakan 126 Personel Gabungan TNI-Polri Menyusul Demonstrasi di Jakarta

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus

Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:50 WIB

45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Berbatasan China

45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Berbatasan China

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Riau | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Kawal RUU Perampasan Aset: Waspada Provokator, Semangat Warga Jaga Warga

Kawal RUU Perampasan Aset: Waspada Provokator, Semangat Warga Jaga Warga

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Perkuat Sistem Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Perkuat Sistem Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov

Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:40 WIB

×