Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 08 Desember 2020 | 11:28 WIB
Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri
ilustrasi foto syur. (Serujambi.com)

Suara.com - Seorang polisi wanita bunuh diri dan meninggalkan catatan minta maaf untuk anak-anaknya setelah mantan pacar menyebarkan video pornonya secara online.

Menyadur The Sun, Selasa (8/12/2020) Belen San Roman (26) menembak dirinya sendiri di rumahnya yang terletak di Bragado, Argentina pada 30 November.

Anggota polwan Argentina sekaligus ibu dua anak tersebut meninggal di rumah sakit setelah berjuang bertahan hidup selama lebih dari empat hari.

Sebelum melakukan aksinya, San Roman sempat menulis sebuah surat yang kemudian ditemukan setelah kejadian tersebut.

Dalam sebuah surat kepada keluarganya, dia memasukkan kata sandi ke ponselnya, tampaknya berharap untuk mengarahkan pihak berwenang ke mantan pacarnya yang telah ditahan.

Tobias Villarruel diduga membocorkan video porno balas dendam di internet yang mengakibatkan San Roman diselidiki oleh Departemen Urusan Dalam Negeri Argentina.

Keluarganya mengklaim bahwa dia bunuh diri karena video porno yang melibatkan dirinya dibocorkan yang kemudian mengakibatkan dirinya diperiksa pihak berwenang atas perilakunya.

Graciela Alvarez, ibu dari Roman, mengatakan di media sosial bahwa Villarruel membocorkan gambar sensitif untuk "melecehkan" dan "mengancam" San Roman, yang akhirnya "membuatnya bunuh diri".

Sepupu korban, Jorge San Roman, juga memposting bahwa tidak ada keraguan bahwa foto-foto dan video yang bocor menyebabkan kematiannya. Ia juga menambahkan bahwa sistem peradilan membutuhkan lebih banyak undang-undang untuk melindungi orang-orang dalam posisinya.

Tidak jelas apakah mantan pacar San Roman secara resmi sudah didakwa dengan sesuatu atau apakah pihak berwenang berencana untuk menuntutnya.

Revenge porn atau balas dendam dalam bentuk pornografi sudah memiliki payung hukum dalam KUHP Argentina beberapa tahun lalu.

Jika seseorang dinyatakan bersalah karena membagikan materi sensitif secara ilegal tanpa persetujuan, mereka dapat dipenjara antara enam bulan dan dua tahun.

Namun, hukuman bisa mencapai antara satu hingga tiga tahun jika ada keadaan yang memberatkan seperti jika tersangka diketahui berpacaran dengan korban atau jika dilakukan untuk keuntungan finansial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hormati Sang Legenda, Maradona Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Argentina

Hormati Sang Legenda, Maradona Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Argentina

Bola | Sabtu, 05 Desember 2020 | 20:56 WIB

Neymar Ceritakan Kenangan Masa Kecil saat Pertama Kali Bertemu Maradona

Neymar Ceritakan Kenangan Masa Kecil saat Pertama Kali Bertemu Maradona

Bola | Jum'at, 04 Desember 2020 | 14:08 WIB

Penampakan Kamar Diego Maradona Jelang Kematiannya, Miris Banget!

Penampakan Kamar Diego Maradona Jelang Kematiannya, Miris Banget!

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:30 WIB

Terkini

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:59 WIB

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:57 WIB

Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino

Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:52 WIB

Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan

Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:52 WIB

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:39 WIB

Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun

Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:33 WIB

Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat

Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:31 WIB

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:28 WIB

WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi

WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:24 WIB

Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?

Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:44 WIB