Tuding Kapolda Sebar Fitnah, Polisi Ancam Munarman: Itu Bisa Dipidana!

Selasa, 08 Desember 2020 | 16:53 WIB
Tuding Kapolda Sebar Fitnah, Polisi Ancam Munarman: Itu Bisa Dipidana!
Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Munarman menyebut FPI tidak membekali laskar dengan senjata api lantaran terbiasa berhadapan dengan tangan kosong. Munarman juga membantah jika laskar khusus pengawal Rizieq dituding melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap anggota polisi.

"Jadi fitnah dan ini fitnah luar biasa pemutar balikan fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Munarman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah punya akses untuk bisa mendapatkan senjata api. Sehingga, dia meminta senjata api yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian itu mesti dicek keasliannya.

"Dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap. Jadi bohong, bohong sama sekali. Apalagi di angota kartu FPI dan kartu anggota LPI disebutkan bahwa setiap anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senpi bahkan bahan peledak. Itu dilarang. Jadi upaya-upaya memfitnah, memutarbalikan fakta, hentikanlah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara

30 Oktober 2023 | 10:17 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI