Firli Perintahkan Deputi Penindakan KPK Usut Sprindik Palsu Erick Thohir

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 10 Desember 2020 | 11:33 WIB
Firli Perintahkan Deputi Penindakan KPK Usut Sprindik Palsu Erick Thohir
Ketua KPK Firli Bahuri (YouTube).

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa beredarnya surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 adalah palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan," kata Filri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Apalagi dalam sprindik yang beredar itu, Firli menyatakan tak pernah menandatangani surat itu.

"Saya tidak pernah menandatangani surat itu," ucap Firli.

Ia juga telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto untuk mengusut siapa pelaku yang mengeluarkan surat palsu tersebut.

"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan KPK yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Filri Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.

Isi surat yang sampai kepada awak media itu terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat rapid test Covid-19.

Sprindik itu dikeluarkan untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19, melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

baca juga

Menanggapi beredarnya sprindik itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah tegas terkait adanya surat perintah itu.

"Itu bukan surat KPK. Banyak hoax," ucap Ali, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya lembaga antirasuah telah menyampaikan imbauan terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK gadungan.

Maka itu, masyarakat maupun penyelenggara negara untuk mewaspadai bila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dengan meminta sejumlah uang atau dalam bentuk apapun segera melaporkan kepada KPK.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau email [email protected] dan [email protected]," ujar Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Sita Sejumlah Dokumen

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:51 WIB

Modus Penipuan Ngaku KPK, Direktur Penyelidikan KPK Minta Warga Waspada

Modus Penipuan Ngaku KPK, Direktur Penyelidikan KPK Minta Warga Waspada

Banten | Kamis, 10 Desember 2020 | 09:58 WIB

Beredar Sprindik Korupsi Alat Rapid Test COVID-19 Erick Thohir

Beredar Sprindik Korupsi Alat Rapid Test COVID-19 Erick Thohir

Bogor | Kamis, 10 Desember 2020 | 09:57 WIB

Beredar Sprindik Terkait Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK

Beredar Sprindik Terkait Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 09:47 WIB

Direktur Penyelidikan KPK Gadungan Minta Uang, Pejabat Diminta Waspada

Direktur Penyelidikan KPK Gadungan Minta Uang, Pejabat Diminta Waspada

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 09:22 WIB

Luhut Hingga Erick Thohir Cari Investasi ke UEA dan Arab Saudi

Luhut Hingga Erick Thohir Cari Investasi ke UEA dan Arab Saudi

Bisnis | Kamis, 10 Desember 2020 | 07:56 WIB

Sujiwo Tejo: Kalau Pemenang Pilkada Gembira, KPK Boleh Curiga, Ada Apa Ini?

Sujiwo Tejo: Kalau Pemenang Pilkada Gembira, KPK Boleh Curiga, Ada Apa Ini?

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 08:10 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×