Tersangka Pelanggaran Prokes Covid, Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 10 Desember 2020 | 13:14 WIB
Tersangka Pelanggaran Prokes Covid, Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab
ILUSTRASI--Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pelanggaran prokes Covid-19. (LDTV)

Suara.com - Polisi mengancam akan melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab. Upaya paksa itu dilakukan setelah Rizieq resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Isi pasal itu adalah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Terlebih, Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

baca juga

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Dari hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Jadi Datang?

Diperiksa Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Jadi Datang?

Video | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:50 WIB

Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI

Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:17 WIB

BMKG Jawab Viral Pemakaman Laskar FPI Disambut Bidadari Pelangiv

BMKG Jawab Viral Pemakaman Laskar FPI Disambut Bidadari Pelangiv

Bogor | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:47 WIB

Viral Video Pemakaman Laskar FPI Disambut Bidadari Pelangi di Bogor

Viral Video Pemakaman Laskar FPI Disambut Bidadari Pelangi di Bogor

Bogor | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:27 WIB

Terkini

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:07 WIB

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan Lewat Program Bumi Kartini, Semen Gresik Sabet Penghargaan ESDM

Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan Lewat Program Bumi Kartini, Semen Gresik Sabet Penghargaan ESDM

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

Timah RI Cuma Jadi Solder, Hilirisasi Belum Naik Kelas

Timah RI Cuma Jadi Solder, Hilirisasi Belum Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:02 WIB

Koding Bukan Sekadar Menulis Program, Ini Manfaatnya bagi Cara Berpikir Anak

Koding Bukan Sekadar Menulis Program, Ini Manfaatnya bagi Cara Berpikir Anak

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:01 WIB

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:00 WIB

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:56 WIB

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:55 WIB

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:53 WIB

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:47 WIB

×