Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:28 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab memimpin demo menolak Ahok di depan DPRD DKI, Senin (1/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Habib Rizieq setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai undang-undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Penyidik kepolisian juga telah mencekal Habib Rizieq untuk keluar negeri.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Yang Punya Info Kasus Kematian Laskar FPI Hubungi Polisi Via 0812-84298228

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI