Refly Harun Soal Kasus Rizieq: Aparat Gagal Jalankan Fungsi Pengayoman

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:09 WIB
Refly Harun Soal Kasus Rizieq: Aparat Gagal Jalankan Fungsi Pengayoman
Refly Harun Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq (YouTube/ReflyHarun).

Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq jdijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI