Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:56 WIB
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Baca 10 detik
  • Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat aparat setelah ditetapkan tersangka KPK.
  • KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Penyidikan kasus ini dimulai Agustus 2025, diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Suara.com - Suasana berbeda terasa di sekitar kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan perumahan elite Condet, Jakarta Timur. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka, rumah tersebut kini berada di bawah penjagaan ketat aparat keamanan.

Penjagaan berlapis ini merupakan buntut langsung dari penetapan status tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024, sebuah skandal yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pantauan di lokasi sejak pukul 17.20 WIB, aktivitas lalu lintas warga di sekitar kompleks perumahan tampak relatif normal. Namun, pemandangan mencolok terlihat di sekitar area rumah mantan pejabat tersebut.

Sejumlah petugas keamanan bersiaga, mengatur pergerakan warga, dan secara tegas membatasi akses bagi tamu yang tidak memiliki kepentingan jelas.

Setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut dipastikan tidak luput dari pemeriksaan. Identitas dan tujuan kedatangan mereka diperiksa secara saksama oleh petugas yang berjaga.

Awak media yang mencoba mendekat pun tak diizinkan untuk meliput lebih jauh ke dalam area rumah.

"Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi sebagaimana disitat dari kantor berita Antara, Kamis (9/1/2026).

Penetapan tersangka ini sebelumnya telah dikonfirmasi secara langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan jawaban singkat namun tegas saat ditanya mengenai status hukum Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Meski demikian, Fitroh saat itu belum merinci lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lain yang turut terseret dalam pusaran kasus kuota haji ini, apakah hanya Yaqut seorang atau ada nama-nama lain yang terlibat.

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka dalam perkara ini, menandakan eskalasi serius dalam pengusutan kasus tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Belakangan terungkap, tak hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK pun sudah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Sejak awal, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI