- Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, khawatir KUHP baru berpotensi mengembalikan nuansa otoritarianisme Orde Baru.
- Pasal penghinaan kepala negara (Pasal 218) dan lembaga negara dikhawatirkan membungkam kritik pekerja seni dan masyarakat.
- Pasal unjuk rasa (Pasal 256) berpotensi mengubah prosedur dari pemberitahuan menjadi sistem izin tersirat, membatasi sipil.
Suara.com - Bayang-bayang rezim otoritarian Orde Baru (Orba) dinilai kembali menghantui Indonesia melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mewanti-wanti adanya sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan sipil dan membungkam kritik terhadap pemerintah.
Lakso menyoroti pergeseran drastis dalam tatanan hukum nasional yang dianggapnya bisa menghalangi proses berdemokrasi.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara.
Lakso mempertanyakan batasan jelas antara kritik kebijakan dengan delik penghinaan, terutama bagi para pekerja seni dan konten kreator yang sering menggunakan gaya bahasa satir.
"Gimana kita bisa melakukan proses penyuaraan pendapat yang demokratis jika kata-kata satir dianggap penghinaan? Jangan sampai orang lagi stand up comedy mengkritisi pemerintah tiba-tiba dipidana karena dianggap hinaan bukan kritikan," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).
Ia mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 dan 22 yang sebelumnya telah membatalkan pasal serupa karena tipisnya batas antara kritik dan penghinaan.
Menurutnya, pemerintah harus siap dikritisi jika memilih berada di tampuk kekuasaan.
Tak hanya kepala negara, KUHP baru juga memuat delik penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR.
Lakso mengkhawatirkan masyarakat tidak lagi leluasa mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja wakil rakyat.
Baca Juga: Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
"Kalau ada orang bilang DPR bodoh atau DPR hanya datang, diam, dan tidur, apakah itu masuk delik penghinaan lembaga negara? Ini persoalan serius bagi kebebasan berpendapat," tegasnya.
Poin yang dianggap paling mengancam kebebasan sipil adalah Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa.
Lakso menyebut regulasi ini mengubah sistem dari "pemberitahuan" menjadi "izin" secara tersirat. Jika aksi unjuk rasa atau mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan yang berujung izin, pelakunya bisa langsung dipidana.
"Ini mengembalikan sistem zaman Orba di mana semua harus izin pemerintah," jelas Lakso.
Mendengar paparan tersebut, Abraham Samad selaku rekan diskusinya menyimpulkan apakah ini berarti KUHP baru merupakan bentuk kembalinya rezim otoritarian. Lakso pun mengamini kekhawatiran tersebut.
"Berpotensi menjadi kembalinya rezim otoritarian dengan perangkat hukum yang ada sekarang," pungkas Lakso.