Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

Bella | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:58 WIB
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
Berikut profil Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito [instagram]
  • Mantan penyidik KPK menilai implementasi KUHP baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
  • Perubahan pasal Tipikor ke KUHP mengaburkan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan khusus.
  • Ancaman hukuman korupsi serta TPPU mengalami penurunan, membuka celah hukum baru bagi pelaku.

Suara.com - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kekhawatiran serius di kalangan pegiat antikorupsi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menilai masuknya sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam KUHP dapat merombak tatanan hukum dan berpotensi memberikan ruang keringanan bagi para koruptor.

Lakso memaparkan bahwa KUHP baru telah mengeliminasi dan mengganti pasal-pasal krusial dalam UU Tipikor.

Beberapa perubahan signifikan di antaranya adalah Pasal 2 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 KUHP, serta Pasal 3 yang berganti menjadi Pasal 604 KUHP.

"Persoalannya, kenapa proses yang dilakukan oleh KUHP tidak mengooptasi pasal-pasal yang lain? seperti pasal yang sering kita gunakan di KPK, pasal 12 huruf A, huruf B, huruf C, huruf I," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).

Lakso mencemaskan bahwa penarikan sebagian pasal Tipikor ke dalam KUHP akan mengaburkan prinsip hukum khusus.

Selama ini, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan aturan hukum yang berdiri sendiri.

"Apakah konsekuensinya akan membuat pidana ini bukan menjadi pidana khusus lagi? Ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mempertanyakan keberlakuan kekhususan UU Tipikor dan kewenangan KPK," tambahnya.

Ia memprediksi ketidakpastian hukum ini akan memicu gelombang gugatan praperadilan terhadap aparat penegak hukum.

Menyoroti adanya penurunan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, Lakso membeberkan bahwa ancaman minimal hukuman diturunkan, contohnya dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Tak hanya korupsi, hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terdampak.

Pasal pencucian uang yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kini turun menjadi 15 tahun dalam regulasi baru.

"Saya melihat adanya desain yang terjadi secara komprehensif. Hukuman yang lama saja sudah ringan, sekarang malah diberikan kesempatan lagi untuk memperlemah tingkat hukuman," tegas Lakso.

Dirinya juga menyoroti Pasal 78 KUHP terkait mekanisme pengakuan bersalah yang dikaitkan dengan keadilan restoratif.

Dalam pasal tersebut, tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Mengingat pasal penyuapan bagi pemberi suap memiliki ancaman maksimal 5 tahun, Lakso menilai hal ini membuka ruang negosiasi antara pelaku dan penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:56 WIB

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:49 WIB

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:42 WIB

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:24 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:33 WIB

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:08 WIB

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:01 WIB

Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji

Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB