Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

Bella

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:58 WIB
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
Berikut profil Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito [instagram]
baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK menilai implementasi KUHP baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
  • Perubahan pasal Tipikor ke KUHP mengaburkan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan khusus.
  • Ancaman hukuman korupsi serta TPPU mengalami penurunan, membuka celah hukum baru bagi pelaku.

Suara.com - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kekhawatiran serius di kalangan pegiat antikorupsi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menilai masuknya sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam KUHP dapat merombak tatanan hukum dan berpotensi memberikan ruang keringanan bagi para koruptor.

Lakso memaparkan bahwa KUHP baru telah mengeliminasi dan mengganti pasal-pasal krusial dalam UU Tipikor.

Beberapa perubahan signifikan di antaranya adalah Pasal 2 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 KUHP, serta Pasal 3 yang berganti menjadi Pasal 604 KUHP.

"Persoalannya, kenapa proses yang dilakukan oleh KUHP tidak mengooptasi pasal-pasal yang lain? seperti pasal yang sering kita gunakan di KPK, pasal 12 huruf A, huruf B, huruf C, huruf I," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).

Lakso mencemaskan bahwa penarikan sebagian pasal Tipikor ke dalam KUHP akan mengaburkan prinsip hukum khusus.

Selama ini, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan aturan hukum yang berdiri sendiri.

"Apakah konsekuensinya akan membuat pidana ini bukan menjadi pidana khusus lagi? Ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mempertanyakan keberlakuan kekhususan UU Tipikor dan kewenangan KPK," tambahnya.

Ia memprediksi ketidakpastian hukum ini akan memicu gelombang gugatan praperadilan terhadap aparat penegak hukum.

Menyoroti adanya penurunan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, Lakso membeberkan bahwa ancaman minimal hukuman diturunkan, contohnya dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

baca juga

Tak hanya korupsi, hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terdampak.

Pasal pencucian uang yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kini turun menjadi 15 tahun dalam regulasi baru.

"Saya melihat adanya desain yang terjadi secara komprehensif. Hukuman yang lama saja sudah ringan, sekarang malah diberikan kesempatan lagi untuk memperlemah tingkat hukuman," tegas Lakso.

Dirinya juga menyoroti Pasal 78 KUHP terkait mekanisme pengakuan bersalah yang dikaitkan dengan keadilan restoratif.

Dalam pasal tersebut, tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Mengingat pasal penyuapan bagi pemberi suap memiliki ancaman maksimal 5 tahun, Lakso menilai hal ini membuka ruang negosiasi antara pelaku dan penegak hukum.

"Artinya, mekanisme pemberi suap itu bisa diselesaikan melalui pengakuan bersalah. Ini memberikan efek jera atau tidak?," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:56 WIB

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:49 WIB

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:42 WIB

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:24 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:33 WIB

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:08 WIB

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:01 WIB

Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji

Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Liburan Muslim-Friendly di Bali, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lebih Nyaman

Liburan Muslim-Friendly di Bali, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lebih Nyaman

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Rano Karno Usulkan RAPBD DKI 2027 Rp 82,89 Triliun

Rano Karno Usulkan RAPBD DKI 2027 Rp 82,89 Triliun

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Viral Blackout Batam Selama 3 Hari Disengaja, PLN Buka Suara

Viral Blackout Batam Selama 3 Hari Disengaja, PLN Buka Suara

Batam | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Krinologis Pilot WNI Ditolak Masuk Israel, Pesawat Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik

Krinologis Pilot WNI Ditolak Masuk Israel, Pesawat Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Cara Berhenti di Lampu Merah Mobil CVT vs AT: Masuk N atau Tahan di D?

Cara Berhenti di Lampu Merah Mobil CVT vs AT: Masuk N atau Tahan di D?

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:41 WIB

4 Serum Sachet Murah di Indomaret dan Alfamart, Ukuran Mini Bisa Dibawa ke Mana Saja

4 Serum Sachet Murah di Indomaret dan Alfamart, Ukuran Mini Bisa Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Meski Susut, Waskita Karya Tetap Merugi Rp2,87 T di Kuartal III/2026

Meski Susut, Waskita Karya Tetap Merugi Rp2,87 T di Kuartal III/2026

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba

Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba

Riau | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Beda Kekayaan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Pasangan Tajir Melintir

Beda Kekayaan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Pasangan Tajir Melintir

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Sembunyi di Bunker Usai Serangan Houthi Melumpuhkan Bandara Riyadh

Putra Mahkota Arab Saudi Sembunyi di Bunker Usai Serangan Houthi Melumpuhkan Bandara Riyadh

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×