Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

Bella

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:58 WIB
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
Berikut profil Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito [instagram]
baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK menilai implementasi KUHP baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
  • Perubahan pasal Tipikor ke KUHP mengaburkan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan khusus.
  • Ancaman hukuman korupsi serta TPPU mengalami penurunan, membuka celah hukum baru bagi pelaku.

Suara.com - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kekhawatiran serius di kalangan pegiat antikorupsi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menilai masuknya sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam KUHP dapat merombak tatanan hukum dan berpotensi memberikan ruang keringanan bagi para koruptor.

Lakso memaparkan bahwa KUHP baru telah mengeliminasi dan mengganti pasal-pasal krusial dalam UU Tipikor.

Beberapa perubahan signifikan di antaranya adalah Pasal 2 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 KUHP, serta Pasal 3 yang berganti menjadi Pasal 604 KUHP.

"Persoalannya, kenapa proses yang dilakukan oleh KUHP tidak mengooptasi pasal-pasal yang lain? seperti pasal yang sering kita gunakan di KPK, pasal 12 huruf A, huruf B, huruf C, huruf I," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).

Lakso mencemaskan bahwa penarikan sebagian pasal Tipikor ke dalam KUHP akan mengaburkan prinsip hukum khusus.

Selama ini, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan aturan hukum yang berdiri sendiri.

"Apakah konsekuensinya akan membuat pidana ini bukan menjadi pidana khusus lagi? Ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mempertanyakan keberlakuan kekhususan UU Tipikor dan kewenangan KPK," tambahnya.

Ia memprediksi ketidakpastian hukum ini akan memicu gelombang gugatan praperadilan terhadap aparat penegak hukum.

Menyoroti adanya penurunan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, Lakso membeberkan bahwa ancaman minimal hukuman diturunkan, contohnya dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

baca juga

Tak hanya korupsi, hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terdampak.

Pasal pencucian uang yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kini turun menjadi 15 tahun dalam regulasi baru.

"Saya melihat adanya desain yang terjadi secara komprehensif. Hukuman yang lama saja sudah ringan, sekarang malah diberikan kesempatan lagi untuk memperlemah tingkat hukuman," tegas Lakso.

Dirinya juga menyoroti Pasal 78 KUHP terkait mekanisme pengakuan bersalah yang dikaitkan dengan keadilan restoratif.

Dalam pasal tersebut, tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Mengingat pasal penyuapan bagi pemberi suap memiliki ancaman maksimal 5 tahun, Lakso menilai hal ini membuka ruang negosiasi antara pelaku dan penegak hukum.

"Artinya, mekanisme pemberi suap itu bisa diselesaikan melalui pengakuan bersalah. Ini memberikan efek jera atau tidak?," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:56 WIB

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:49 WIB

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:42 WIB

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:24 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:33 WIB

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:08 WIB

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:01 WIB

Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji

Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

×