Bacakan Pledoi, Brigjen Prasetijo Siap Dihukum Jika Terbukti Salah

Bimo Aria Fundrika | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 11 Desember 2020 | 22:18 WIB
Bacakan Pledoi, Brigjen Prasetijo Siap Dihukum Jika Terbukti Salah
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8)

Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu. Sebagai terdakwa, dia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Dalam pembelaannya, Prasetijo mengaku ikhlas dihukum jika hal itu menjadi harga yang pantas demi tercapainya keadilan di Tanah Air. Dia akan menerima segala keputusan majelis hakim jika terbukti bersalah dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Apabila majelis hakim yang terhormat setelah mempertimbangkan dengan adil dan seksama, menilai bahwa pelaksanaan kewajiban saya sebagai anggota kepolisian merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang selalu saya junjung tinggi selama 29 tahun saya mengabdi, maka saya dengan ikhlas bersedia akan menerima keputusan itu demi pelaksanaan penegakkan hukum," kata Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

"Dan biarkan hal itu menjadi harga demi tercapainya keadilan di Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Prasetijo turut menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembuyikan seorang buronan, yakni Djoko Tjandra.

Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.

Prasetijo menyebut kalau Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri. Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.

"Sebagaimana pula yang telah disampaikan di dalam nota pembelaan saya, saudara Joko Soegiarto Tjandra baru tercantum dalam Daftar Pencarian Orang pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI," papar Prasetijo.

Dengan demikian, Prasetijo mengklaim akan menangkap dengan tangannya sendiri jika mengetahui Djoko Tjandra merupakan seorang buronan. Sebagai seorang anggota Polri, dia mengklaim tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.

"Tidak pernah saya pilih pilih dalam melaksanakan amanah saya sebagai polisi. Apabila saat itu Joko Soegiarto Tjandra merupakan seorang buronan hukum, tidak akan pandang bulu saya untuk menangkapnya dengan tangan saya sendiri," tutup dia.

Sebelumnya, Prasetijo dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) pekan lalu.

Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.

Bahkan, jenderal bintang satu itu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra: Saya Korban Ketidakadilan di Negara yang Saya Cintai!

Djoko Tjandra: Saya Korban Ketidakadilan di Negara yang Saya Cintai!

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:11 WIB

Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya

Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:55 WIB

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Ajukan Pledoi soal Perkara Surat Jalan Palsu

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Ajukan Pledoi soal Perkara Surat Jalan Palsu

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:37 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB