Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya

Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:55 WIB
Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Djoko Tjandra melayangkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara surat jalan palsu. Dalam perkara ini, dia dituntut hukuman dua tahun penjara.

Eks buronan kasus cassie Bank Bali itu menyatakan, perkara yang merundungnya ini menjadi titik nadir penderitaan. Sebab, pria kelahiran 27 Agustus 1951 tersebut mendapuk diri sebagai korban atas ketidakadilan.

"Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

Djoko Tjandra menambahkan, dampak dari sengkarut kasusnya begitu signifikan. Pasalnya, dia masih memiliki tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga.

"Saat ini saya masih memunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya," sambungnya.

Proses hukum yang kekinian masih berlangsung juga menjadi penghabat bagi Djoko Tjandra untuk menghabiskan waktu dengan anak-cucu di rumah. Bahkan, dia menyebut permasalah ini telah membebani ia dan keluarga secara psikologis.

"Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," beber dia.

Dalam pledoinya, Djoko Tjandra menyatakan jika ia bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu. Dengan demikian, dia meminta agar dibebaskan dari tuntutan JPU.

Djoko Tjandra lantas menjelaskan maksud kepulangannya ke Tanah Air -- meski saat masih berstatus sebagai buronan. Alasannya, dia hendak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Ajukan Pledoi soal Perkara Surat Jalan Palsu

Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking -- yang juga terdakwa dalam perkara ini -- sebagai kuasa hukum. Tak hanya itu, dia turut meminta bantuan pada rekannya, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI