Habib Rizieq Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Prokes

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 12 Desember 2020 | 09:30 WIB
Habib Rizieq Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab siap mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) hari ini. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, dalam kasus ini tersangka yang hadir hanya Rizieq seorang. Sedangkan, lima tersangka lainnya tidak datang.

"Jadi begini untuk sementara beliau dulu karena polda kan lebih mengutamakan beliau. Nanti setelah itu baru lima tersangka," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya.

Terkini, Rizieq dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya. Hanya saja, Sugito tidak merinci lokasi keberangkatan Rizieq.

Dia hanya menyebutkan, setelah tiba di Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq hanya berdiam di tiga tempat, yakni Petamburan, Megamendung, dan Sentul.

"Beliau itu dari pulang Saudi kan kalau tidak ke Megamendung ke Petamburan atau ke Sentul. Jadi tidak kemana-mana, beliau itu hanya di 3 tempat itu. Hanya keluar sebentar dan safari dakwah," jelasnya.

Sugito menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Kata dia, hari ini Rizieq direncanakan akan diperiksa tersait kasus tersebut.

"Nanti akan kami koordinasi dengan penyidik karena penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq," beber Sugito.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

baca juga

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan

Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:20 WIB

Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:10 WIB

Habib Rizieq: Insya Allah Sabtu Pagi Saya Akan Datang ke Polda Metro Jaya

Habib Rizieq: Insya Allah Sabtu Pagi Saya Akan Datang ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 05:30 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×