Habib Rizieq Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Prokes

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 12 Desember 2020 | 09:30 WIB
Habib Rizieq Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab siap mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) hari ini. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, dalam kasus ini tersangka yang hadir hanya Rizieq seorang. Sedangkan, lima tersangka lainnya tidak datang.

"Jadi begini untuk sementara beliau dulu karena polda kan lebih mengutamakan beliau. Nanti setelah itu baru lima tersangka," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya.

Terkini, Rizieq dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya. Hanya saja, Sugito tidak merinci lokasi keberangkatan Rizieq.

Dia hanya menyebutkan, setelah tiba di Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq hanya berdiam di tiga tempat, yakni Petamburan, Megamendung, dan Sentul.

"Beliau itu dari pulang Saudi kan kalau tidak ke Megamendung ke Petamburan atau ke Sentul. Jadi tidak kemana-mana, beliau itu hanya di 3 tempat itu. Hanya keluar sebentar dan safari dakwah," jelasnya.

Sugito menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Kata dia, hari ini Rizieq direncanakan akan diperiksa tersait kasus tersebut.

"Nanti akan kami koordinasi dengan penyidik karena penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq," beber Sugito.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

baca juga

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan

Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:20 WIB

Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:10 WIB

Habib Rizieq: Insya Allah Sabtu Pagi Saya Akan Datang ke Polda Metro Jaya

Habib Rizieq: Insya Allah Sabtu Pagi Saya Akan Datang ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Sabtu, 12 Desember 2020 | 05:30 WIB

Terkini

BRI Perkuat Koperasi Merah Putih, Fondasi Baru Ekonomi Desa

BRI Perkuat Koperasi Merah Putih, Fondasi Baru Ekonomi Desa

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Review Film Whalefall: Pengalaman Menegangkan Berada di Perut Mamalia Laut

Review Film Whalefall: Pengalaman Menegangkan Berada di Perut Mamalia Laut

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:05 WIB

BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps

Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps

Jogja | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Membangun Ekonomi dari Desa, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih

Membangun Ekonomi dari Desa, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih

Banten | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Kulit Dehidrasi? Ini 4 Krim Malam Hyaluronic Acid Penyelamat Skin Barrier

Kulit Dehidrasi? Ini 4 Krim Malam Hyaluronic Acid Penyelamat Skin Barrier

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini

Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Bangun Indonesia dari Desa, BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

Bangun Indonesia dari Desa, BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:57 WIB

BGN Bantah Gedung Meledak di Pasar Cimanggis Ciputat Terkait MBG

BGN Bantah Gedung Meledak di Pasar Cimanggis Ciputat Terkait MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:56 WIB

×