Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Habib Rizieq Ditahan, Tiga Pengikutnya Masih Jalani Pemeriksaan
Minggu, 13 Desember 2020 | 11:58 WIB

BERITA TERKAIT
Eks Kepala BAIS Benarkan Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, Ini Alasannya!
13 Desember 2020 | 11:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI