Tokoh dan Ulama Siap 'Pasang Badan', Penangguhan Tetap Tergantung Rizieq

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 15 Desember 2020 | 14:23 WIB
Tokoh dan Ulama Siap 'Pasang Badan', Penangguhan Tetap Tergantung Rizieq
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengaku banyak berterima kasih atas klaim sejumlah tokoh politik hingga para ulama yang siap 'pasang badan' sebagai penjamin agar penahanan Habib Rizieq Shihab bisa ditangguhkan di Polda Metro Jaya.

"Terus terang saja kami dari tim bantuan hukum FPI sangat berterima kasih kepada Habiburahkman kepada habib Alafsi yang siap untuk menjadi penjamin beliau (Habib Rizieq Shihab)," ungkap Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Meski begitu, Sugito mengaku bahwa ia masih terlebih dahulu berkoordinasi dengan pentolan Front Pembela Islam itu, mengenai pengajuan penangguhan penahanan.

"Tapi untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan untuk saat ini. Dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq Shihab," ucap Sugito.

Sugito mengaku, memang ada dari pihak keluarga yang ingin sekali mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq. Namun, kata Sugito, semua keputusan itu harus tetap sesuai persetujuan Rizieq. Dia pun mengaku belum ada melakukan pembahasan langsung dengan Rizieq mengenai penangguhan penahanan ini.

"Segala keputusan terkait beliau (Rizieq Shihab) itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau. Dan beliau belum sampaikan. Nanti dulu lah urusan mengenai penangguhan," ucap Sugito.

Meski begitu, Sugito pun tetap memberikan ucapan banyak terima kasih sebesar-besarnya bantuan dari seluruh pihak yang ingin menjadi penjamin Rizieq.

"Tapi yang jelas kami sangat berterima kasih kepada tokoh ulama dan beberapa orang yang siap jadi penjamin," tutup Sugito

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).

baca juga

Ia nampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu pukul 00.22 WIB.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara

Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:40 WIB

Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan

Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:39 WIB

Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor

Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:38 WIB

Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga

Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:37 WIB

5 Rekomendasi Serum Jerawat Lokal, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli

5 Rekomendasi Serum Jerawat Lokal, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:36 WIB

Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal

Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:34 WIB

Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:34 WIB

Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan

Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:34 WIB

Rahasia Mesin Tetap Dingin Meski Terus Dipacu di Lintasan Balap

Rahasia Mesin Tetap Dingin Meski Terus Dipacu di Lintasan Balap

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:33 WIB

5 Serum Vitamin C Brand Lokal untuk Wajah Kusam, Bikin Kulit Lebih Cerah Sesuai Review

5 Serum Vitamin C Brand Lokal untuk Wajah Kusam, Bikin Kulit Lebih Cerah Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:33 WIB

×