Respons Replik, Kubu Djoko Tjandra Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 Desember 2020 | 14:47 WIB
Respons Replik, Kubu Djoko Tjandra Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan
ILUSTRASI--Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam perkara surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020), JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut.

Pada kesempatan yang sama, kubu Djoko Tjandra juga diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas replik JPU. Dalam surat dupliknya, kuasa hukum, Soesilo Aribowo melayangkan keberatan atas alasan yang disampaikan JPU dalam repliknya.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum secara tegas menolak dan keberatan terhadap alasan-alasan penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang dibacakan dalam sidang perkara ini," ungkap Soesilo di ruang sidang utama.

Soesilo menyampaikan, pihaknya bersama Djoko Tjandra tetap berpegang teguh pada seluruh dalil yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi. Dia menilai, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," sambungnya.

Soesilo menjelaskan, kliennya juga tidak berperan sebagai pembuat sekaligus pengguna surat yang diduga palsu tersebut. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Soesilo menambahkan, tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan jika kliennya mengetahui adanya tindak pidana surat jalan palsu. Terlebih, Djoko Tjandra juga disebut tidak pernah berinisiasi atau menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjadra tidak memerlukan surat yang diduga palsu tersebut karena sudah memiliki surat kesehatan atau surat keterangan Covid 19 di Malaysia," jelas Soesilo.

Merujuk pada fakta persidangan, Soesilo juga mengklaim tidak ada kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Untuk itu, dia menyatakan jika Djoko Tjandra tidak melawan hukum.

baca juga

"Berdasarkan uraian di atas maka secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melawan hukum," tutup Soesilo.

Merespons hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat meminta waktu untuk membuat keputusan atas tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra. Rencananya, putusan itu akan dibacakan pada Selasac(22/12/2020) pekan depan.

"Jadi untuk putusan kami tunda persidangan sampai hari Selasa tanggal 22 Desember 2020," singkat Sirat.

Replik JPU

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Pasalanya, dalil-dalil yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Djoko Tjandra selaku terdakwa.

"Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 12:06 WIB

Terkini

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Jokowi Buka-bukaan Soal Isu Ijazah Palsu: Ada Penumpang Gelap dan Operasi Politik!

Jokowi Buka-bukaan Soal Isu Ijazah Palsu: Ada Penumpang Gelap dan Operasi Politik!

Surakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Target 70 Ribu Personel! Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan untuk Tangani Karhutla

Target 70 Ribu Personel! Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan untuk Tangani Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam

Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Hamenang Wajar Ismoyo dari Partai Apa? Bupati Klaten yang Diciduk KPK

Hamenang Wajar Ismoyo dari Partai Apa? Bupati Klaten yang Diciduk KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Prabowo Tambah Wamenhan Jadi Dua Tuai Kritikan: Bukan Efisien, Tapi Makin Rumit

Prabowo Tambah Wamenhan Jadi Dua Tuai Kritikan: Bukan Efisien, Tapi Makin Rumit

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:02 WIB

DPR Musikal Terbukti Nyata: Saat Isu Karhutla Kalah Tajam dari Drama Medsos

DPR Musikal Terbukti Nyata: Saat Isu Karhutla Kalah Tajam dari Drama Medsos

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Gempa M 4,1 Guncang Sukabumi, 19 Rumah Rusak dan 61 Warga Terdampak

Gempa M 4,1 Guncang Sukabumi, 19 Rumah Rusak dan 61 Warga Terdampak

Jabar | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Pemerintah Gelar Rapat Dadakan Bareng KSSK buntut Laporan MSCI

Pemerintah Gelar Rapat Dadakan Bareng KSSK buntut Laporan MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:55 WIB

BEI Klaim Bukan Kasta Terendah, Ini Penjelasan Standalone Market

BEI Klaim Bukan Kasta Terendah, Ini Penjelasan Standalone Market

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:55 WIB

×