Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo, KPK Sita Uang Rp 440 Juta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 Desember 2020 | 13:08 WIB
Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo, KPK Sita Uang Rp 440 Juta
Pimpinan KPK memberikan keterangan dalam kasus OTT Bupati Banggai Laut yang menerima suap pembangunan infrastruktur jalan. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK telah menghitung uang yang disita dari hasil penggeledahan kasus suap infrastruktur yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka. Dari penghitungan, total uang yang disita berjumlah Rp 440 juta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan di 10 lokasi baik rumah hingga kantor milik pemerintah dan swasta pada Senin hingga Selasa (15/12/2020).

Selain uang, ada sejumlah dokumen turut disita dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp 440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ungkap Ali dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Menurut Ali, tim penyidik akan melakukan analisa atas barang bukti itu dan melakukan pemyitaan.

Selain Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati Wenny, dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI) turut ditetapkan tersangka sebagai penerima suap.

Sedangkan tiga tersangka sebagai pemberi suap yakni, Hedy Thiono (HDO), selaku Direktur PT Bangun Bangkep Persada; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK); dan Andreas Hongkiriwang (AHO), selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (PT APD).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menjelaskan, kasus korupsi hingga menjerat Wenny berawal saat Bupati Banggai Laut tersebut memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan untuk mengerjakan proyek infrastruktur.

Sehingga tiga tersangka pemberi suap yakni, Hedy, Djufri dan Andreas menyepakati untuk memberikan fee bila mereka dapat mengerjakan proyek ruas jalan.

baca juga

"Ada pemberian sejumlah uang pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada Bupati Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujarnya.

Adapun pemberian uang kepada Wenny dari rekanan itu terus berlanjut.

"Sejak september sampai November tahun 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yangbdisimpan di rumah tersangka Hengky," ungkap Nawawi

Untuk penerima suap, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Mees Hilgers Comeback Usai 520 Hari, Pelatih Heerenveen Langsung Beri Tantangan

Mees Hilgers Comeback Usai 520 Hari, Pelatih Heerenveen Langsung Beri Tantangan

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Pertamina Bidik Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat dan Bensin Hijau

Pertamina Bidik Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat dan Bensin Hijau

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:11 WIB

Uang Jadi Tolak Ukur Memperlakukan Manusia di Buku Crazy Rich Asians

Uang Jadi Tolak Ukur Memperlakukan Manusia di Buku Crazy Rich Asians

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Coach Justin Soroti Peran AXIS Nation Cup dalam Lahirkan Talenta Futsal Muda

Coach Justin Soroti Peran AXIS Nation Cup dalam Lahirkan Talenta Futsal Muda

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Raffi Ahmad Cuci Tangan, Siapa Donatur Massa Bayaran Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI?

Raffi Ahmad Cuci Tangan, Siapa Donatur Massa Bayaran Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI?

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Wacana Pajak Pembalut Tuai Kecaman, Dianggap Abaikan Hak Dasar Wanita

Wacana Pajak Pembalut Tuai Kecaman, Dianggap Abaikan Hak Dasar Wanita

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Bertabur Artis Terkenal, Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Segera Digelar!

Bertabur Artis Terkenal, Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Segera Digelar!

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:46 WIB

×