Sementara itu, Djoko pun langsung menanggapi terkait ponselnya dengan nomor +60176952004 tidak disita penyidik untuk periode Juli 2020.
Klaim Djoko, bahwa nomor ponselnya itu bocor hingga ke media sosial. Ia pun merasa risih dengan banyaknya telepon dengan nomor yang tidak jelas sehingga pesan WhatsApp yang masuk.
"Bulan juli di viral oleh macam-macam media. Sehingga dalam satu hari telpon saya bisa masuk WA 1000 bahkan 1500 jumlahnya yang masuk," ucap Djoko
"Sehingga saya bilang sekretaris saya tolong kamu carikan nomor telepon (yang baru). Ini nomor nggak dipake," imbuhnya
Napoleon pun kembali bertanya kepada Djoko. Berarti ponsel itu juga tidak ada juga ?
"Nggak ada," jawab Djoko
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.