Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 17 Desember 2020 | 20:39 WIB
Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki
Pinangki Sirna Malasari memberi tanggapan atas keterangan saksi Anita Kolopaking. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Suami Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, mengatakan istrinya pernah mendapatkan pinjaman uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Jaksa Pinangki Sirnamalasari.

Hal itu disampaikan Wyasa saat bersaksi dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Wyasa awalnya mengetahui bahwa uang itu diberikan Pinangki untuk biaya istrinya sebagai pengacara Djoko Tjandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) ketika datang ke apartemen Essence Darmawangsa pada 26 November 2019.

"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (hukum milik Anita) untuk operasional, gaji. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Gimana? Saya tagih lagi nggak yang 150 ribu ?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang USD 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki," ungkap Wyasa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Jaksa dari Kejaksaan Agung pun mempertanyakan alasan Pinangki memberikan pinajaman uang kepada Anita. Dalam urusan hukum PK Djoko Tjandra sudah jelas kuasa hukumnya merupakan Anita.

Wyasa mengaku tidak mengetahui hal tersbeut dan hanya mengikuti intruksi istrinya yang ingin bertemu dengan Pinangki.

"Itu saya nggak tahu. Karena waktu awal diminta anter kan hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ucap Wyasa.

Menurut Wyasa, ia hanya mengetahui istrinya akan mendapatkan legal fee atas kesepakatan dengan Djoko Tjandra sebesar 200 USD. Itu pun dilakukan pembayaran secara bertahap.

Awalnya USD 100 ribu untuk awal penawaran jasa hukum. Selanjutnya, sisanya setelah usai proses pekerjaan.

Selain itu, Wyasa mengakui istrinya telah menerima beberapa tahap pembayaran legal fee ebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra. Uang itu diserahkan Djoko dengan memerintahkan anak buah Djoko bernama Nurdin.

"Totalnya saya nggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu USD), 33 ribu (USD), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tutup Wyasa

Dakwaan Jaksa

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang

Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:06 WIB

Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan

Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan

Banten | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:56 WIB

Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia, Begini Kesaksian Andi Irfan Jaya

Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia, Begini Kesaksian Andi Irfan Jaya

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:30 WIB

Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 12:23 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB