Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Pembawa Pisau di Polres Jaksel Ternyata Pentolan Pecinta Habib Bahar Garut
Jum'at, 18 Desember 2020 | 12:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Misteri Hilangnya Alvaro Kiano: Pengakuan Ayah Palsu di Masjid, CCTV Mati, Titik Terang Nihil!
28 April 2025 | 07:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI