Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 17 Desember 2020 | 12:23 WIB
Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara
Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Terdakwa Tommy Sumardi membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Oleh jaksa, Tommy sebelumnya dituntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.

Di depan hakim, Tommy mengaku menerima dengan ikhlas apa yang harus dipertanggungjawabkannya sebagai perantara suap Djoko Tjandra untuk dua terdakwa lain yakni Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Saya berusaha tabah ikhlas menerimanya. Saya mengambil banyak hikmah dari peristiwa ini untuk menjadikannya sebagai guru yang paling berharga pelajaran dan pengalaman yang akan saya gunakan untuk kehiudpan selanjutnya di kemudian hari," ungkap Tommy dalam pembelaannya.

Tommy mengaku apa yang diperbuatnya sungguh di luar perkiraanya.

"Awal saya sendiri yang juga tidak mengerti untuk apa saya dipanggil ke Propam Polri, karena saya diberitahu penyidik bahwa saya menjadi saksi untuk Prasetijo Utomo, saat itu sedang diperiksa Propam Polri," ungkap Tommy.

Tommy mengatakan, awalnya saat diperiksa di Propam Mabes Polri berharap tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Ia sudah menyampaikan seluruh keterangan kepada penyidik secara jujur, khususnya terkait penyerahan uang kepada Napoleon maupun Prasetijo.

"Saya berpikir karena saya sudah membuka keterangan apa yang saya alami, maka saya hanya akan menjadi saksi, tidak akan menjadi tersangka, apalagi ditahan. Ternyata pengakuan saya ada resikonya, perkara bergulir, jadi kasus suap tindak pidana korupsi dan ditahan. Saya awalnya kaget dan shock, saya ditetapkan tersangka, apalagi kemudian saya ditahan. Astaghfirullah, maaf Yang Mulia," papar Tommy.

Di hadapan majelis hakim pun, Tommy mengaku kini merasa menderita harus mendekam di penjara. Apalagi dia tak bisa lagi bertemu istri dan anaknya.

baca juga

"Anak perempuan saya yang baru berusia delapan tahun. Sebelum saya dipenjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri, dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan, di mana bapaknya? dan istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," ungkap Tommy.

Tommy pun berharap untuk nantinya majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

"Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat mendapatkan kebaikan bagi siapa saja yang mendengarnya," tutup Tommy.

Terdakwa perkara penghapusan red notice, Tommy Sumardi, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Tommy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra

Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 20:40 WIB

Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui

Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 16:44 WIB

Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M

Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M

Batam | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:43 WIB

Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar

Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar

News | Senin, 14 Desember 2020 | 20:05 WIB

Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

News | Senin, 14 Desember 2020 | 14:48 WIB

Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 03:05 WIB

Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 20:28 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×