Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet

Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:24 WIB
Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketika dibeberkan BAP itu oleh Jaksa, Budi pun mengamini total renovasi rumah milik Nurhadi.

"Iya (sesaui BAP)," jawab Budi

Tak hanya itu, Jaksa kembali membaca BAP milik Budi. Masih ada sekitar dua rumah milik Nurhadi yang direnovasi dikawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Jaksa membacakan BAP agar mengingatkan kembali atas pemeriksaan Budi ketika masih dalam proses penyidikan.

Jaksa pun kembali mencecar Budi, apakah keseluruhan renovasi itu sudah dibayar oleh Nurhadi. Ia, pun menjawab dibayar secara tunai tanpa melalui transfer.

"Semua cash. Tidak pernah (transfer)," tutup Budi

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI