KPK Selidiki Puan Maharani soal Korupsi Bansos, Benny: Jangan Obral Harapan

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 24 Desember 2020 | 09:48 WIB
KPK Selidiki Puan Maharani soal Korupsi Bansos, Benny: Jangan Obral Harapan
Puan Maharani.

Suara.com - Anggota DPR RI Benny K. Harman menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan pernyataannya akan menyelidiki keterlibatan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Melalui akun Twitter miliknya @bennyharmanid, Benny mempertanyakan keberanian KPK untuk mengusut kasus di pusaran PDI Perjuangan.

Politisi Partai Demokrat ini menandai sebuah artikel pemberitaan yang berisi pernyataan KPK akan menyelidiki Puan Maharani.

"KPK Dalami Keterlibatan Puan Maharani di Kasus Korupsi Bansos. KPK berani?" kata Benny seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Tak sampai disitu, Benny juga melontarkan sindiran keras kepada KPK.

Ia membuat perumpamaan KPK tak bernyali menangkap 'kakap besar' di laut dangkal, apalagi di laut dalam.

"Tangkap ikan 'kakap besar' di laut dangkal saja tak bernyali, apalagi di laut dalam," sindir Benny.

Benny K. Harman tantang KPK selidiki Puan Maharani (Twitter/bennyharmanid)
Benny K. Harman tantang KPK selidiki Puan Maharani (Twitter/bennyharmanid)

Benny meminta kepada KPK agar bisa bekerja dalam diam. Tak perlu mengobral harapan yang tak perlu.

Namun, semuanya dibuktikan dengan tindakan dan pencapaian melalui kerja yang maksimal.

"Baiknya KPK bekerja dalam diam, jangan obral harapan dan jangan doyan main ci luk ba! Liberte!" tegas Benny.

Telusuri Aliran Korupsi Bansos Covid-19 di Kandang Banteng

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan lembaga antirasuah akan menyelidiki dugaan keterlibatan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Eks Menteri Sosisal Julair P. Batubara disebut menyerahkan uang miliaran kepada Staf Puan Maharani berinisial L.

Transaksi tersebut terjadi di wilayah Jawa Tengah pada 3 November 2020 lalu.

Ali menyebut ada kemungkinan pihaknya akan memanggil Puan atau stafnya yang berinisial L untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini kami pastikan akan dipanggil dan dikonfirmasi oleh penyidik," kata Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Konfirmasi Saksi Soal Pemilihan Kontraktor Penyaluran Bansos Covid-19

KPK Konfirmasi Saksi Soal Pemilihan Kontraktor Penyaluran Bansos Covid-19

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 21:53 WIB

Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK

Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:42 WIB

Tangan Diborgol Ditutup Map, Juliari Geleng-geleng Ditanya Wartawan di KPK

Tangan Diborgol Ditutup Map, Juliari Geleng-geleng Ditanya Wartawan di KPK

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 15:36 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB