Aturan Denda Tolak Vaksin Digugat, Wagub DKI: Belum Ada Pemberitahuan MA

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 24 Desember 2020 | 15:16 WIB
Aturan Denda Tolak Vaksin Digugat, Wagub DKI: Belum Ada Pemberitahuan MA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan warga ibu kota terhadap aturan soal denda menolak vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Riza melalui akun instagram pribadinya, @bangarzia. Riza hanya mengetahuinya dari pemberitaan atau informasi yang beredar, bukan dari MA langsung.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MA terkait gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ujar Riza, Kamis (24/12/2020).

Karena itu, Riza menyebut pihaknya belum mengetahui isi dari gugatan tersebut. Namun ia menghormati langkah hukum yang diambil warga dalam menyikapi aturan baru itu.

"Secara materi kami belum mengetahui secara jelas gugatannya, namun kami hormati jika nanti ada gugatan dari warga kami karena itu adalah hak setiap warga negara," jelasnya.

Dalam prosesnya, Riza menyebut Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 itu tidak dibuat sepihak karena disusun Pemprov DKI bersama DPRD. Bahkan, berbagai pakar dan ahli juga dilibatkan demi mempercepat penanganan Covid-19 melalui aturan itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa Perda tersebut disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI yang melibatkan berbagai pakar dan ahli dari berbagai bidang. Jika ada keberatan terkait perda silahkan sampaikan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Jika nantinya MA menerima dan akan mulai memroses gugatan tersebut, maka pihaknya akan siap meladeninya. Ia menyatakan terbuka jika memang ada bagian dari aturan yang perlu diperbaiki.

"Kami ada Biro Hukum yang siap menghadiri berbagai persidangan jika ada gugatan. Masukan dan kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan evaluasi bagi kami," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Tunggu Kesaksian Penyuap Nurhadi dalam Persidangan

Kuasa Hukum Tunggu Kesaksian Penyuap Nurhadi dalam Persidangan

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 06:52 WIB

Warga Jakarta Gugat Perda Covid, Taufik: Silakan Saja Kita Tunggu Hasilnya

Warga Jakarta Gugat Perda Covid, Taufik: Silakan Saja Kita Tunggu Hasilnya

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 20:20 WIB

Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK

Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:42 WIB

Berkas Lengkap, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

Berkas Lengkap, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:07 WIB

Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi

Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 09:27 WIB

Terkini

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:30 WIB

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:28 WIB

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:22 WIB

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:19 WIB

Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis

Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:19 WIB

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:01 WIB