Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Jum'at, 25 Desember 2020 | 21:08 WIB
Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman
(Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan tersebut niatnya diberikan untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi covid-19. Namun, rupanya bantuan UMKM dari pemerintah itu malah disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Berdasarkan sebuah video yang diterima Suara.com, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar membeberkan praktik bantuan UMKM yang dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan.

Awalnya kejadian tersebut diketahui pada saat Sehan melihat ada kerumunan di kantor BRI setempat.

Setelah melakukan apel dan kunjungan dia mendapatkan kabar dari kapolres bahwa ada banyak orang yang berkumpul di depan BRI Unit Kotabunan.

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar.
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar.

"Kan setelah apel, saya bersama kapolres dan pihak terkait jalan-jalan melakuan operasi sekaligus membagikan masker. Kemudian, kapolres menyampailan bahwa di BRI Unit Kotabunan banyak orang ngumpul. Dan saya langsung ke situ," ujarnya, seperti dikutip Suara.com.

Sehan pun mendatangi kantor bank tersebut untuk bertanya kepada warga yang berkumpul.

Rupanya, warga berkumpul untuk menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo. Bantuan yang dimaksud yaitu bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Berdasarkan video tersebut, Sehan mengungkapkan ada sekitar 125 orang. Sehan pun bertanya siapa yang mengusulkan bantuan tersebut.

Sehan mengatakan, berdasarkan pengakuan warga yang mengusulkan pinjaman yaitu pihak finance, Esta Dana.

Lebih lanjut, dia bertanya soal sistem mendapatkan bantuan tersebut. Sehan pun menjelaskan contoh sistem pinjaman tersebut.

"Ada yang langsung memberikan contoh, kami pinjam Rp 3,4 juta. Kemudian yang kami terima cuma Rp 2,7 juta. Selanjutnya, Rp 700 ribu jadi simpanan tetap ada di Esta Dana. Dan mereka bantu kita mendapatkan bantuan dari presiden yang Rp 2,4 juta," ujarnya.

Dia pun menjelaskan kewajiban yang harus dibayar warga dari pinjaman tersebut.

"Kewajiban para nasabah itu setiap minggu mengembalikan Rp 250 ribu selama 25 bulan atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen," lanjutnya.

Oleh sebab itu, menurutnya hal tersebut membuat bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak cukup menutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta.

Saran untuk Kementerian

Sehan pun memberikan saran kepada kementerian agar lebih selektif memilih perusahaan jasa keuangan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah.

Menurut dia, hal ini justru akan merugikan warga. Padahal, program tersebut sudah diberikan Jokowi untuk menyejahterakan rakyatnya.

"Saya kira Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu meninjau kembali dalam hal penyaluran bantuan untuk UMKM, sebaiknya melibatkan data dari pemda jangan sembarang melibatkan lembaga-lembaga yang kemudian cenderung mencari keuntungan berlipat dari dana yang diperuntukan untuk pengusaha kecil," ujar Sehan.

Meski demikian, Sehan mengaku kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi untuk pelaku UMKM sudah baik.

Hanya saja, menurut Sehan perlu ketegasan dari kementerian untuk meninjau pelaksanaan teknis.

Sebab, kejadian yang dia temukan sudah sangat fatal. Selain itu, berdampak buruk bagi masyarakat.

"Jadi, saya mengimbau kepada Presiden untuk panggil menteri dan hentikan itu nama-nama yang disulkan oleh usaha-usaha finance seperti Esta Dana dan sebagainya, koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi," pungkasnya.

Syarat Bantuan UMKM

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Panduan Cek Bantuan UMKM

Berikut panduan mengecek penerima bantuan UMKM :

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik 'Proses Inquiry'.

5. Setelah itu, akan ada tampilan yang menyebutkan nomor KTP tersebut sebagai penerima bantuan UMKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libatkan 60 Peserta, HIPPI Gelar Pameran Kebangkitan UMKM

Libatkan 60 Peserta, HIPPI Gelar Pameran Kebangkitan UMKM

Jogja | Jum'at, 25 Desember 2020 | 19:25 WIB

UMKM Makassar: Izinkan Kami Jualan Pak, Kami Tetap Patuh Protokol Kesehatan

UMKM Makassar: Izinkan Kami Jualan Pak, Kami Tetap Patuh Protokol Kesehatan

Sulsel | Jum'at, 25 Desember 2020 | 08:16 WIB

Bantu Pasarkan Produk UMKM, Kemendag Gandeng Accor Hotel dan BNI

Bantu Pasarkan Produk UMKM, Kemendag Gandeng Accor Hotel dan BNI

Bisnis | Selasa, 22 Desember 2020 | 17:11 WIB

Merger 3 Bank Syariah Disebut Akan Memberi Keuntungan Bagi UMKM

Merger 3 Bank Syariah Disebut Akan Memberi Keuntungan Bagi UMKM

Sulsel | Senin, 21 Desember 2020 | 20:35 WIB

Produk UMKM BRI Kian Beragam, Sinyal Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Produk UMKM BRI Kian Beragam, Sinyal Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Bisnis | Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:50 WIB

Sampoerna Ciptakan 2 UMKM Handal untuk Gerakan Roda Ekonomi

Sampoerna Ciptakan 2 UMKM Handal untuk Gerakan Roda Ekonomi

Bisnis | Kamis, 17 Desember 2020 | 06:50 WIB

Terkini

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:31 WIB

Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim

Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:30 WIB