Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Jum'at, 25 Desember 2020 | 21:08 WIB
Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman
(Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan tersebut niatnya diberikan untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi covid-19. Namun, rupanya bantuan UMKM dari pemerintah itu malah disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Berdasarkan sebuah video yang diterima Suara.com, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar membeberkan praktik bantuan UMKM yang dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan.

Awalnya kejadian tersebut diketahui pada saat Sehan melihat ada kerumunan di kantor BRI setempat.

Setelah melakukan apel dan kunjungan dia mendapatkan kabar dari kapolres bahwa ada banyak orang yang berkumpul di depan BRI Unit Kotabunan.

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar.
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar.

"Kan setelah apel, saya bersama kapolres dan pihak terkait jalan-jalan melakuan operasi sekaligus membagikan masker. Kemudian, kapolres menyampailan bahwa di BRI Unit Kotabunan banyak orang ngumpul. Dan saya langsung ke situ," ujarnya, seperti dikutip Suara.com.

Sehan pun mendatangi kantor bank tersebut untuk bertanya kepada warga yang berkumpul.

Rupanya, warga berkumpul untuk menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo. Bantuan yang dimaksud yaitu bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Berdasarkan video tersebut, Sehan mengungkapkan ada sekitar 125 orang. Sehan pun bertanya siapa yang mengusulkan bantuan tersebut.

baca juga

Sehan mengatakan, berdasarkan pengakuan warga yang mengusulkan pinjaman yaitu pihak finance, Esta Dana.

Lebih lanjut, dia bertanya soal sistem mendapatkan bantuan tersebut. Sehan pun menjelaskan contoh sistem pinjaman tersebut.

"Ada yang langsung memberikan contoh, kami pinjam Rp 3,4 juta. Kemudian yang kami terima cuma Rp 2,7 juta. Selanjutnya, Rp 700 ribu jadi simpanan tetap ada di Esta Dana. Dan mereka bantu kita mendapatkan bantuan dari presiden yang Rp 2,4 juta," ujarnya.

Dia pun menjelaskan kewajiban yang harus dibayar warga dari pinjaman tersebut.

"Kewajiban para nasabah itu setiap minggu mengembalikan Rp 250 ribu selama 25 bulan atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen," lanjutnya.

Oleh sebab itu, menurutnya hal tersebut membuat bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak cukup menutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta.

Saran untuk Kementerian

Sehan pun memberikan saran kepada kementerian agar lebih selektif memilih perusahaan jasa keuangan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah.

Menurut dia, hal ini justru akan merugikan warga. Padahal, program tersebut sudah diberikan Jokowi untuk menyejahterakan rakyatnya.

"Saya kira Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu meninjau kembali dalam hal penyaluran bantuan untuk UMKM, sebaiknya melibatkan data dari pemda jangan sembarang melibatkan lembaga-lembaga yang kemudian cenderung mencari keuntungan berlipat dari dana yang diperuntukan untuk pengusaha kecil," ujar Sehan.

Meski demikian, Sehan mengaku kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi untuk pelaku UMKM sudah baik.

Hanya saja, menurut Sehan perlu ketegasan dari kementerian untuk meninjau pelaksanaan teknis.

Sebab, kejadian yang dia temukan sudah sangat fatal. Selain itu, berdampak buruk bagi masyarakat.

"Jadi, saya mengimbau kepada Presiden untuk panggil menteri dan hentikan itu nama-nama yang disulkan oleh usaha-usaha finance seperti Esta Dana dan sebagainya, koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi," pungkasnya.

Syarat Bantuan UMKM

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Panduan Cek Bantuan UMKM

Berikut panduan mengecek penerima bantuan UMKM :

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik 'Proses Inquiry'.

5. Setelah itu, akan ada tampilan yang menyebutkan nomor KTP tersebut sebagai penerima bantuan UMKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libatkan 60 Peserta, HIPPI Gelar Pameran Kebangkitan UMKM

Libatkan 60 Peserta, HIPPI Gelar Pameran Kebangkitan UMKM

Jogja | Jum'at, 25 Desember 2020 | 19:25 WIB

UMKM Makassar: Izinkan Kami Jualan Pak, Kami Tetap Patuh Protokol Kesehatan

UMKM Makassar: Izinkan Kami Jualan Pak, Kami Tetap Patuh Protokol Kesehatan

Sulsel | Jum'at, 25 Desember 2020 | 08:16 WIB

Bantu Pasarkan Produk UMKM, Kemendag Gandeng Accor Hotel dan BNI

Bantu Pasarkan Produk UMKM, Kemendag Gandeng Accor Hotel dan BNI

Bisnis | Selasa, 22 Desember 2020 | 17:11 WIB

Merger 3 Bank Syariah Disebut Akan Memberi Keuntungan Bagi UMKM

Merger 3 Bank Syariah Disebut Akan Memberi Keuntungan Bagi UMKM

Sulsel | Senin, 21 Desember 2020 | 20:35 WIB

Produk UMKM BRI Kian Beragam, Sinyal Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Produk UMKM BRI Kian Beragam, Sinyal Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Bisnis | Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:50 WIB

Sampoerna Ciptakan 2 UMKM Handal untuk Gerakan Roda Ekonomi

Sampoerna Ciptakan 2 UMKM Handal untuk Gerakan Roda Ekonomi

Bisnis | Kamis, 17 Desember 2020 | 06:50 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×