Andi Arief Tanggapi soal Kebijakan Pemerintah Tolak WNA Masuk ke Indonesia

Selasa, 29 Desember 2020 | 07:38 WIB
Andi Arief Tanggapi soal Kebijakan Pemerintah Tolak WNA Masuk ke Indonesia
Andi Arief (Twitter)

Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menanggapi kebijakan pemerintah yang menolak WNA masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Andi Arief pun memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @AndieArief.

Andi Arief mengatakan bahwa dirinya menyetujui kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk menutup sementara akses perjalanan WNA ke Indonesia.

"Mendukung kebijakan ini," tulisnya, dikutip Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Andi Arief. (Twitter/@andiarief_)
Andi Arief. (Twitter/@andiarief_)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia ini dilakukan karena adanya varian covid-19.

Kebijakan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020).

Pemerintah akhirnya akan menutup akses masuk WNA ke Indonesia hingga 14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.

Namun, kebijakan tersebut dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

Pejabat setingkat menteri ke atas dapat melakukan kunjungan ke Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI