Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Apa Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan?

Rifan Aditya

Selasa, 29 Desember 2020 | 12:28 WIB
Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Apa Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan?
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan di medsos (Kolase Foto/Twitter/@Yelolithic)

Suara.com - Video parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh akun YouTube bernama MY Asean menjadi trending topic di Twitter dengan hastag #Malaysia. Apakah tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penghinaan kepada negara? Selain itu apakah ada hukuman penghinaan Lagu Kebangsaan? Simak penjelasannya berikut.

Untuk diketahui, pasca parodi lagu Indonesia Raya jadi trending, tagar #Malaysia telah dituliskan sebanyak 392.000 kali oleh warganet. Sementara tanda pagar #IndonesiaRaya telah dituliskan sebanyak 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020).

Parodi lagu Indonesia Raya dengan logo akun bendera Malaysia tersebut memang ramai di media sosial. Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan. Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi seekor ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.

Setelah menuai kontroversi, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak bisa ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan. Berikut ini aturan hukum tentang penghinaan lagu kebangsaan

Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan

Aturan yang terkait dengan penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, terdapat aturan Undang-Undang yang khusus mengatur soal hal ini. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, hingga hubahan lainnya dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.

Selain itu, Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil. Dan yang terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai iklan komersil.

Kemudian di pasal selanjutnya, yaitu Pasal 65 setiap warga negara juga berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara. Lalu pada Pasal 68 dan 70 UU tersebut juga dijelaskan terkait hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.

baca juga

Ancaman pidana yang sama juga akan diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 Undang-Undang tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Hanya Berlaku di Indonesia

Aturan hukum seperti yang telah disebutkan di atas hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lintas negara. Karena hukum nasional tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial).

Kemudian saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia. Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.

Itulah penjelasan tentang hukuman penghinaan lagu kebangsaan yang telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Sebagai warga negara, sebaiknya kalian tidak meniru perbuatan seperti parodi lagu Indonesia Raya itu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Diminta Proaktif Usut Kasus Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Polri Diminta Proaktif Usut Kasus Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Riau | Selasa, 29 Desember 2020 | 11:45 WIB

Anang Hermansyah Minta Oknum Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap

Anang Hermansyah Minta Oknum Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap

Entertainment | Selasa, 29 Desember 2020 | 09:14 WIB

Malaysia Investigasi Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia

Malaysia Investigasi Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia

Sulsel | Senin, 28 Desember 2020 | 21:42 WIB

Terkini

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

×