Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Apa Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 29 Desember 2020 | 12:28 WIB
Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Apa Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan?
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan di medsos (Kolase Foto/Twitter/@Yelolithic)

Suara.com - Video parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh akun YouTube bernama MY Asean menjadi trending topic di Twitter dengan hastag #Malaysia. Apakah tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penghinaan kepada negara? Selain itu apakah ada hukuman penghinaan Lagu Kebangsaan? Simak penjelasannya berikut.

Untuk diketahui, pasca parodi lagu Indonesia Raya jadi trending, tagar #Malaysia telah dituliskan sebanyak 392.000 kali oleh warganet. Sementara tanda pagar #IndonesiaRaya telah dituliskan sebanyak 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020).

Parodi lagu Indonesia Raya dengan logo akun bendera Malaysia tersebut memang ramai di media sosial. Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan. Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi seekor ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.

Setelah menuai kontroversi, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak bisa ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan. Berikut ini aturan hukum tentang penghinaan lagu kebangsaan

Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan

Aturan yang terkait dengan penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, terdapat aturan Undang-Undang yang khusus mengatur soal hal ini. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, hingga hubahan lainnya dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.

Selain itu, Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil. Dan yang terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai iklan komersil.

Kemudian di pasal selanjutnya, yaitu Pasal 65 setiap warga negara juga berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara. Lalu pada Pasal 68 dan 70 UU tersebut juga dijelaskan terkait hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.

Ancaman pidana yang sama juga akan diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 Undang-Undang tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Hanya Berlaku di Indonesia

Aturan hukum seperti yang telah disebutkan di atas hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lintas negara. Karena hukum nasional tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial).

Kemudian saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia. Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.

Itulah penjelasan tentang hukuman penghinaan lagu kebangsaan yang telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Sebagai warga negara, sebaiknya kalian tidak meniru perbuatan seperti parodi lagu Indonesia Raya itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Diminta Proaktif Usut Kasus Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Polri Diminta Proaktif Usut Kasus Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Riau | Selasa, 29 Desember 2020 | 11:45 WIB

Anang Hermansyah Minta Oknum Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap

Anang Hermansyah Minta Oknum Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap

Entertainment | Selasa, 29 Desember 2020 | 09:14 WIB

Malaysia Investigasi Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia

Malaysia Investigasi Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia

Sulsel | Senin, 28 Desember 2020 | 21:42 WIB

Terkini

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB