Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya. Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Petugas mengecek persyaratan dokumen
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa. Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor. Kamu akan diarahkan untuk menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Pemohon melakukan proses foto, sidik jari, dan wawancara
Pemohon paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara. Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih. Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri. Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Pemohon paspor mendapatkan kode pembayaran
Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing. Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank. Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
6. Menunggu paspor datang ke rumah atau mengambil sendiri di Kantor Imigrasi
Baca Juga: Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah. Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran. Kita bisa menggunakan jasa pengiriman paspor melalui Pos Indonesia.
Selain itu, bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Pemohon dibebaskan mendapatkan paspor melalui pengiriman PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri. Sekadar informasi, biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
Demikian cara membuat paspor beda domisili. Semoga informasi di atas berguna untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh