Hakim Kabulkan Orang Dekat Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Selasa, 29 Desember 2020 | 17:54 WIB
Hakim Kabulkan Orang Dekat Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator
Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tommy, yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI