Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Kamis, 31 Desember 2020 | 10:30 WIB
Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI
Tifatul Sembiring [Dok. PKS]

Suara.com - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring menanggapi soal pemerintah yang secara resmi melakukan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

Dia mencuitkan undang-undang soal hak atas kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Hal itu dia ungkapkan melalui akun Twitter @tifsembiring.

Tifatul juga mempertanyakan kesesuaian peraturan hukum terhadap pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah.

Tifatul Sembiring cuitan. (Twitter/tifsembiring)
Tifatul Sembiring cuitan. (Twitter/tifsembiring)

"Baca konsititusi: Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Hal ini juga diatur detail dalam UU 12/2005. Apakah pembubaran dan pelarangan FPI ini sudah memenuhi peraturan-peraturan ini?" cuitnya, dikutip Suara.com.

FPI Dibubarkan Pemerintah

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.

Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Larang Aktivitas FPI

Pelarangan aktivitas FPI berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI Dibubarkan, PA 212 Minta Tuntaskan Proses Hukum Kematian 6 Pengawal HRS

FPI Dibubarkan, PA 212 Minta Tuntaskan Proses Hukum Kematian 6 Pengawal HRS

Riau | Kamis, 31 Desember 2020 | 10:10 WIB

Komnas HAM Belum Mau Menanggapi Larangan FPI Beraktivitas di Indonesia

Komnas HAM Belum Mau Menanggapi Larangan FPI Beraktivitas di Indonesia

Sulsel | Kamis, 31 Desember 2020 | 09:56 WIB

Terungkap! Habib Rizieq Sudah Rencanakan Bentuk Front Persatuan Islam

Terungkap! Habib Rizieq Sudah Rencanakan Bentuk Front Persatuan Islam

Bogor | Kamis, 31 Desember 2020 | 09:42 WIB

Tanggapi Isu Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Sebut Coba Siapa?

Tanggapi Isu Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Sebut Coba Siapa?

Riau | Kamis, 31 Desember 2020 | 09:32 WIB

Pelarangan Kegiatan FPI, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Lewat Proses Hukum

Pelarangan Kegiatan FPI, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Lewat Proses Hukum

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 10:01 WIB

Terkini

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB