Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto dok. Polisi)
  • Korlantas Polri berlakukan one way nasional mulai 18 Maret hadapi puncak mudik.
  • Rekayasa lalu lintas satu arah diterapkan situasional dari KM 70 hingga 414.
  • Kakorlantas prediksi puncak arus mudik 2026 jatuh pada Rabu 18 Maret mendatang.

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem satu arah atau one way nasional pada Rabu (18/3/2026).

Langkah ini diambil bertepatan dengan hari keenam Operasi Ketupat 2026 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan yang diprediksi mencapai puncaknya pada tanggal tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Marga.

Berdasarkan pemetaan, puncak arus mudik diperkirakan jatuh pada 18 Maret mendatang.

“Pada 18 Maret nanti, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, kami akan mulai memberlakukan one way nasional untuk arus mudik,” ujar Agus saat meninjau situasi di Rest Area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (16/3/2026) malam.

Agus menambahkan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas ini bersifat dinamis.

Jika data dari infrastruktur teknologi traffic accounting menunjukkan kepadatan yang terkendali.

Skema tersebut bisa saja berubah menjadi one way nasional penuh atau one way lokal tahap pertama yang akan diumumkan kemudian.

Terkait kebijakan pada arus balik, Agus menyatakan bahwa pihaknya masih memantau situasi di lapangan sebelum mengambil keputusan.

“Untuk arus balik akan kami tinjau lagi. Namun, hingga saat ini kondisi arus lalu lintas secara umum masih cukup terkendali,” tambahnya.

Polri telah menyiapkan berbagai skenario Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) situasional dalam pengelolaan mudik tahun ini.

Berbagai skema seperti contraflow, one way lokal, hingga one way nasional akan diterapkan berdasarkan kondisi riil di jalan raya.

Jika parameter kepadatan terpenuhi lebih awal dari jadwal, rekayasa lalu lintas pun akan diberlakukan lebih cepat.

Rencananya, skema one way tahap pertama akan diterapkan mulai dari KM 70 hingga KM 236.

Titik ini diperluas dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai KM 188.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arus Mudik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Berangkatkan 93.998 Penumpang pada H-5

Arus Mudik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Berangkatkan 93.998 Penumpang pada H-5

News | Senin, 16 Maret 2026 | 19:56 WIB

Operasional Hari Pertama, Ruas Fungsional Tol Prambanan-Purwomartani Dilintasi Ribuan Kendaraan

Operasional Hari Pertama, Ruas Fungsional Tol Prambanan-Purwomartani Dilintasi Ribuan Kendaraan

News | Senin, 16 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mudik Lebaran 2026: 287 Ribu Orang Seberangi Selat Sunda, Volume Kendaraan Melonjak Tajam

Mudik Lebaran 2026: 287 Ribu Orang Seberangi Selat Sunda, Volume Kendaraan Melonjak Tajam

News | Senin, 16 Maret 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:53 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:44 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:29 WIB

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:24 WIB

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:20 WIB

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:08 WIB

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:58 WIB