Satpol PP Diterjunkan Mencopot Atribut FPI

Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:40 WIB
Satpol PP Diterjunkan Mencopot Atribut FPI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah). (Suara.com/Arga).

Suara.com - Setelah pemerintah secara resmi membubarkan dan melarang ormas Front Pembela Islam atau FPI, kekinian aparat melalui Polri ikut melarang penggunaan atribut milik FPI untuk digunakan.

Hal itu dituangkan melalui maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam maklumatnya, TNI-Polri bakal mengedepankan tindakan dari Satpol PP apabila di lapangan masih terdapat atribut milik FPI.

Satpol PP diprioritaskan menjadi garda terdepan untuk penertiban atribut dari FPI.

"Mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung TNI-Polri dalam memberi penertiban di lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk/banner, atribut atau pamflet dan hal lainnya yang berkenaan Front Pembela Islam," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2020).

Sebelumnya, dalam salah satu poin di maklumat, Polri bahkan meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan atribut maupaun aktivitas FPI.

"Masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan suatu kegiatan simbol Front Pembela islam maupun atribut serta tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Argo.

Diketahui, isi lengkap maklumat Kapolri larang atribut dan kegiatan FPI. Maklumat itu dikeluarkan Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis.

Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Langkah Baru Jenderal Idham Azis Setelah FPI Dilarang Pemerintah

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI