India Larang Perusahaan untuk Mengekspor Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 04 Januari 2021 | 16:50 WIB
India Larang Perusahaan untuk Mengekspor Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)

Suara.com - Serum Institute of India menyampaikan bahwa pihaknya dilarang untuk mengekspor vaksin Covid-19 buatannya hasil kolaborasi Oxford University-AstraZeneca.

Menyadur Channel News Asia, Senin (4/1/2021) vaksin tersebut diizinkan untuk penggunaan darurat oleh regulator India pada hari Minggu, tetapi dengan syarat bahwa Serum Institute tidak boleh mengekspor untuk memastikan bahwa populasi yang rentan di India terlindungi.

Adar Poonawalla, CEO Serum Institute of India, mengatakan dalam wawancara dengan The Associated Press mengatakan perusahaan juga dilarang menjual vaksin di pasar swasta.

"Kami hanya bisa memberikan (vaksin) kepada pemerintah India saat ini," kata Poonawalla, seraya menambahkan keputusan juga dibuat untuk mencegah adanya penimbunan.

Akibatnya, kata Poonawalla, ekspor vaksin COVAX, sebuah inisiasi dari WHO untuk menciptakan keadilan distribusi vaksin, juga akan terkendala hingga Maret atau April.

Poonawalla mengatakan bahwa Serum Institute saat ini sedang dalam proses penandatanganan kontrak yang lebih besar dengan COVAX untuk memproduksi 300-400 juta dosis vaksin.

Sebanyak 100 juta dosis pertama vaksin dijual kepada pemerintah India dengan "harga khusus" sebesar 200 rupee (Rp 38.000) per dosis, setelah itu harga akan lebih tinggi, kata Poonawalla.

Jika vaksin tersebut akan dijual di pasar swasta, akan dibanderol dengan harga 1.000 rupee (Rp 190.000) per dosis.

Poonawalla mengatakan vaksin akan dikirim ke negara bagian India, yang membutuhkan waktu waktu tujuh hingga 10 hari, setelah perusahaan menyelesaikan kesepakatan dengan pemerintah India.

baca juga

"Kami tidak dapat memvaksinasi semua orang sekarang. Bisa kita prioritaskan," ujarnya.

Serum Institute juga sedang merundingkan perjanjian bilateral dengan negara-negara termasuk Bangladesh, Arab Saudi dan Maroko, kata Poonawalla.

"Sehingga paling tidak yang paling rentan di negara bagian kita atau di bagian lain negara lain diurus," katanya.

Poonawalla mengatakan bahwa meskipun semua rencana oleh produsen vaksin global yang berbeda berhasil, ia masih mengantisipasi kekurangan persediaan vaksin virus corona selama tahun depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Hina Dewa Hindu, Seorang Komedian India Dicokok dan Dikeroyok Massa

Dituduh Hina Dewa Hindu, Seorang Komedian India Dicokok dan Dikeroyok Massa

News | Senin, 04 Januari 2021 | 09:30 WIB

Unik, Pelayan Restoran India Dapat Uang Tip 2.020 Dolar di Malam Tahun Baru

Unik, Pelayan Restoran India Dapat Uang Tip 2.020 Dolar di Malam Tahun Baru

News | Senin, 04 Januari 2021 | 09:31 WIB

Darah Tercecer di Kasur, Ternyata Suami Bohong Dibunuh demi Lari dari Istri

Darah Tercecer di Kasur, Ternyata Suami Bohong Dibunuh demi Lari dari Istri

News | Senin, 04 Januari 2021 | 09:31 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×