Dinilai Tak Lengkap, Kubu Rizieq Protes soal Bukti Milik Polisi di Sidang

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 06 Januari 2021 | 17:29 WIB
Dinilai Tak Lengkap, Kubu Rizieq Protes soal Bukti Milik Polisi di Sidang
Penampakan sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab yang dipimpin Hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab keberatan dengan bukti yang diberikan oleh pihak kepolisian selaku pihak tergugat dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Keberatan kubu Rizieq berkaitan dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli yang tidak lengkap.

Alamsyah Hanafiah, salah satu tim pengacara Rizieq mengatakan, pihak pemohon hanya membuktikan halaman bagian depan dan belakang saja. Contoh bukti yang ditunda atau pending itu adalah T4 sampai T8, T15 sampai T52, T157 sampai T163, dan T90.

"Kami tadi untuk yang dari pihak termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di-pending, yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah-tengahnya tidak diikutsertakan. Alasan mereka BAP tentang pembuktian. Jadi akhirnya kita keberatan, ditolak hakim," kata Alamsyah di sela-sela sidang.

Tak hanya itu, Alamsyah menyebutkan bukti lain yang ditunda oleh pihak termohon. Salah satunya adalah dokumen dari Puskesmas.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat menemui awak media di sela-sela sidang prapadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat menemui awak media di sela-sela sidang prapadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Kemudian ada lagi dokumen-dokumen dari Puskesmas, dari pendapat epidemiologi segala macam tadi tidak jelas diproduksi dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan. Kami juga keberatan tadi di-pending itu," sambungnya.

Merespons hal itu, tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa bukti yang mereka serahkan sudah lengkap. Hanya saja, bukti-bukti tersebut kurang rapi.

"Tidak ada yang di-pending, yang di-pending itu, karena ada juga yang harus, dilengkapi. Ada juga yang penomorannya, lampiran-lampiran yang ada itu, perlu dirapikan lagi," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Tak Bisa Hadir Selama Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Habib Rizieq Tak Bisa Hadir Selama Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Jakarta | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:35 WIB

Habib Rizieq Bela Diri Buka 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Habib Rizieq Bela Diri Buka 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Bali | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:35 WIB

Fix! Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan Selama Sidang Praperadilan

Fix! Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan Selama Sidang Praperadilan

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:14 WIB

Hari Ini, Rizieq Siap Gelontorkan 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Hari Ini, Rizieq Siap Gelontorkan 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:01 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB