PSBB Jawa-Bali Baru Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Alasannya

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:08 WIB
PSBB Jawa-Bali Baru Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Alasannya
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. (Tangkap layar/BNPB Indonesia)

Suara.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah pusat baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Airlangga menyebut berdasarkan pengalaman pasca libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus akan terjadi pada dua pekan setelah libur berakhir, sehingga pemerintah memilih tanggal 11-25 Januari.

"Kenapa tanggal 11-25 karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru, berdasarkan pengalaman dan data yang ada habis libur besar itu ada kenaikan 25-30 persen, kalau kita hitung dari Tahun Baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga menegaskan bahwa PSBB hanya akan berlaku di beberapa daerah di Jawa-Bali, bukan keseluruhan pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah pusat sudah menentukan berbagai daerah yang akan menerapkan PSBB dengan mengacu pada empat kriteria kondisi pandemi yang ditetapkan pemerintah.

Empat kriteria tersebut antara lain; Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah (Jawa-Bali), tapi di kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan tadi," ucapnya.

Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB:

  1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
  2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
  3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
  4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  5. DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
  6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Sebagai informasi, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Wawalkot Tangsel: Kembali seperti Awal PSBB

Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Wawalkot Tangsel: Kembali seperti Awal PSBB

Jakarta | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:01 WIB

Nama-nama Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan PSBB

Nama-nama Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan PSBB

Bisnis | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:54 WIB

Tak Masuk Wilayah PSBB, Hotel dan Resto di Bantul Tetap Buka Seperti Biasa

Tak Masuk Wilayah PSBB, Hotel dan Resto di Bantul Tetap Buka Seperti Biasa

Jogja | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:05 WIB

Jangan Panik! Tak Semua Daerah di Jawa-Bali Kena PSBB, Ini Daftarnya

Jangan Panik! Tak Semua Daerah di Jawa-Bali Kena PSBB, Ini Daftarnya

News | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:47 WIB

Pemerintah Terapkan PSBB di Jawa-Bali 11-25 Januari, Apa yang Dibatasi?

Pemerintah Terapkan PSBB di Jawa-Bali 11-25 Januari, Apa yang Dibatasi?

News | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:37 WIB

Diperketat Pusat, Wagub DKI Minta PSBB Jabodetabek Diterapkan Bersamaan

Diperketat Pusat, Wagub DKI Minta PSBB Jabodetabek Diterapkan Bersamaan

Jakarta | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:30 WIB

LIVE STREAMING: Update Pembatasan Kegiatan di Berbagai Daerah Jawa dan Bali

LIVE STREAMING: Update Pembatasan Kegiatan di Berbagai Daerah Jawa dan Bali

Video | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:27 WIB

Terkini

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB