DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:13 WIB
DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat
Relawan menjaga jarak saat mengantre untuk menjalani vaksinasi Covid-19 dalam simulasi di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com -
Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan berbicara terkait kehalalan vaksin Covid-19. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasi dari vaksin itu sendiri.

Ace mengatakan sejauh mana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan," kata Ace kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Ace berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat segera mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 yang rencananya disuntikan kepada masyarakat.

Ia menilai kehalalan vaksin berdampak terhadap keyakinan masyarakat agar bersedia ikut vaksinasi.

"Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," ujar Ace.

Kendati menunggu sertifikasi halal vaksin, Ace berbicara mengenai kemungkinan ada unsur tidak halal di dalam vaksin tersebut.

Paket vaksin Covid-19 tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (dinkes) DIY di Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob, Selasa (5/1/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Paket vaksin Covid-19 tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (dinkes) DIY di Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob, Selasa (5/1/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Mengutip ayat Al Qurab surat Al Baqarah ayat 173, Ace mengatakan vaksin tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat meski memiliki unsur ketidakhalalan.

"Dalam prinsip qawaidul fiqhiyah:_Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat,_ artinya dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan," ujar Ace.

baca juga

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelematkan jiwa manusia," Ace menambahkan.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar sidang pleno pada Jumat (7/1/2021) besok. Sidang tersebut untuk memutuskan status halal vaksin Covid-19 Sinovac.

"Insyaallah, sidang pleno komisi fatwa untuk pembahasan aspek syari tentang vaksin covid yang diproduksi oleh Sinovac China, akan dilaksanakan pada Jumat," kata Asrorun kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).

Sebelumnya, tim auditor MUI sudah mengunjungi perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung untuk melangsungkan audit lapangan. Hasil auditnya sudah rampung pada Selasa (5/1/2021).

Pihaknya juga telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan dari pihak Sinovac Biotechnya langsung melalui surel.

Setelah semuanya sudah rampung, maka hasil audit tersebut bakal dibahas ke Sidang Komisi Fatwa MUI.

Di sisi lain, Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan jika pemberian vaksin itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia juga menyatakan, pemerintah tidak akan pernah menyediakan Vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.

"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Raffi Ahmad hingga BCL Penerima Vaksin Covid-19 Setelah Jokowi?

Benarkah Raffi Ahmad hingga BCL Penerima Vaksin Covid-19 Setelah Jokowi?

Lampung | Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:08 WIB

Update Covid-19 Global: Kasus Corona di Spanyol Tembus 2 Juta

Update Covid-19 Global: Kasus Corona di Spanyol Tembus 2 Juta

Health | Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:57 WIB

Skor CT Scan 10, Hasil Tes Usap Wanita Ini Malah Negatif Virus Corona

Skor CT Scan 10, Hasil Tes Usap Wanita Ini Malah Negatif Virus Corona

Health | Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:37 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Suntik Vaksin Sinovac Bisa Memperbesar Penis?

CEK FAKTA: Benarkah Suntik Vaksin Sinovac Bisa Memperbesar Penis?

Hits | Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:04 WIB

Jangan Minum Alkohol 2 Hari sebelum dan 2 Minggu usai Vaksin, Ini Kata Ahli

Jangan Minum Alkohol 2 Hari sebelum dan 2 Minggu usai Vaksin, Ini Kata Ahli

Health | Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:17 WIB

Terkini

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:21 WIB

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:17 WIB

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:09 WIB

Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah

Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:07 WIB

Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?

Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:06 WIB

Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata

Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:02 WIB

3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar

3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:59 WIB

Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG

Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:24 WIB

Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika

Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:15 WIB

Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna

Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:05 WIB

×