Habib Rizieq Hingga Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Senin, 11 Januari 2021 | 14:03 WIB
Habib Rizieq Hingga Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yang telah menyandang status tersangka itu terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Selanjutnya, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Terakhir Pasal 15 berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

baca juga

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.

Kekinian penyidik pun telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Mereka sedianya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada pekan ini.

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Habib Rizieq, Menantunya Juga Tersangka Kasus Swab RS Ummi Bogor

Selain Habib Rizieq, Menantunya Juga Tersangka Kasus Swab RS Ummi Bogor

Bogor | Senin, 11 Januari 2021 | 13:14 WIB

Selasa Besok Putusan Praperadilan, Habib Rizieq Yakin Bakal Bebas Penjara

Selasa Besok Putusan Praperadilan, Habib Rizieq Yakin Bakal Bebas Penjara

Bogor | Senin, 11 Januari 2021 | 13:00 WIB

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Optimis

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Optimis

News | Senin, 11 Januari 2021 | 12:55 WIB

Terkini

Sekuel Dr. STONE TERRAFORMING Resmi Diproduksi, Petualangan Senku Berlanjut

Sekuel Dr. STONE TERRAFORMING Resmi Diproduksi, Petualangan Senku Berlanjut

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Beli Solar Subsidi di Lampung Diawasi Ketat: Satpol PP Bakal Tongkrongi SPBU Razia STNK dan QR Code

Beli Solar Subsidi di Lampung Diawasi Ketat: Satpol PP Bakal Tongkrongi SPBU Razia STNK dan QR Code

Lampung | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:48 WIB

7 Parfum Wanita yang Wanginya Fresh dan Tidak Bikin Enek dari Brand Lokal

7 Parfum Wanita yang Wanginya Fresh dan Tidak Bikin Enek dari Brand Lokal

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Erick Thohir Buka Opsi Pindahkan Laga Timnas Indonesia vs Yordania Imbas Konflik di Timur Tengah

Erick Thohir Buka Opsi Pindahkan Laga Timnas Indonesia vs Yordania Imbas Konflik di Timur Tengah

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Penyebab Kulkas Bawah Tidak Dingin Padahal Freezer Atas Membeku, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Kulkas Bawah Tidak Dingin Padahal Freezer Atas Membeku, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Kekerasan Spiritual di Gereja Bisa Berdampak pada Kesehatan Mental

Kekerasan Spiritual di Gereja Bisa Berdampak pada Kesehatan Mental

Health | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:41 WIB

5 Sabun Cuci Piring Bebas SLS Terbaik untuk Kulit Sensitif

5 Sabun Cuci Piring Bebas SLS Terbaik untuk Kulit Sensitif

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:39 WIB

Perluas Peluang Pasar Global, Pertamina Bekali UMKM dengan Pelatihan Ekspor

Perluas Peluang Pasar Global, Pertamina Bekali UMKM dengan Pelatihan Ekspor

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Takaran Air Mawar untuk Masker Organik Bubuk agar Tidak Terlalu Encer, Ini Cara Mencampurnya

Takaran Air Mawar untuk Masker Organik Bubuk agar Tidak Terlalu Encer, Ini Cara Mencampurnya

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:33 WIB

×