Tak Diberi Akses Penuh, 5 Negara Korban Pesawat di Iran Tingkatkan Tekanan

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Senin, 11 Januari 2021 | 15:13 WIB
Tak Diberi Akses Penuh, 5 Negara Korban Pesawat di Iran Tingkatkan Tekanan
Puing-puing sisa pesawat Ukraina yang jatuh di Teheran, Iran (Dok. IRNA)

Suara.com - Menteri luar negeri dari lima negara bergabung untuk menekan Iran agar meningkatkan transparansi dalam penyelidikan kecelakaan pesawat yang menjadi korban penembakan di Ukraina.

Menyadur The Sky News, Senin (11/1/2021) Menteri Luar Negeri dari Kanada, Ukraina, Swedia, Afghanistan, dan Inggris mengadakan pertemuan di London untuk menyusun strategi guna menekan Iran.

Kelima pejabat negara tersebut bertemu untuk menemukan jalan guna membujuk Teheran agar memberi akses penuh seputar penembakan yang tidak disengaja yang menimpa pesawat Ukraine International Airlines di wilayah udara Iran setahun yang lalu.

Lima pejabat negara tersebut juga membahas mengenai bantuan dan kompensasi bagi keluarga para korban kecelakaan pesawat tersebut.

Kecelakaan yang menewaskan 176 orang tersebut kebanyakan berasal dari lima negara itu.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok tersebut mengatakan mereka sedang mencari "penjelasan yang lengkap dan menyeluruh. "Termasuk langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi." jelas kelima negara tersebut.

"Negara kami akan meminta pertanggungjawaban Iran untuk memberikan keadilan dan memastikan Iran membuat reparasi penuh kepada keluarga para korban dan negara-negara yang terkena dampak." ujarnya.

Di Teheran, jaksa militer Gholam Abbas Torki mengatakan kepada televisi pemerintah bahwa 10 perwira Pengawal Revolusi telah dikenakan tindakan disipliner.

Tindakan tersebut termasuk pemecatan atau penurunan pangkat, dan mereka akan segera diadili. Namun tidak dijelaskan kapan akan dilakukan.

Pengawal Revolusi mengatakan mereka salah menembak jatuh pesawat Ukraine International Airlines tak lama setelah
lepas landas.

Pasukan Iran salah mengira jika pesawat itu sebagai rudal. Insiden itu terjadi pada saat hubungan Iran dan Amerika Serikat panas pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani.

Pekan lalu, Iran mengatakan telah mengalokasikan 150.000 dolar (Rp 2,1 miliar) untuk keluarga yang ditinggalkan korban.

Ukraina juga sudah mendesak Iran untuk segera membayar kompensasi penuh kepada keluarga, tanpa menyebutkan jumlahnya.

Dikutip dari Associated Press, Sabtu (11/1/2020), militer Iran melalui keterangan resminya mengakui atas kekeliruan yang terjadi hingga menyebabkan 176 penumpang pesawat tewas.

Mereka menduga pesawat Ukraina tersebut sebagai target musuh lantaran terbang menuju ke pusat militer sensitif Garda Revolusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Iran Dilarang Ikut Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatan Asing

Warga Iran Dilarang Ikut Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatan Asing

Sumut | Minggu, 10 Januari 2021 | 07:30 WIB

Nasib ABK WNI di Kapal Korsel yang Disita Iran, KBRI Kirim Nota Diplomatik

Nasib ABK WNI di Kapal Korsel yang Disita Iran, KBRI Kirim Nota Diplomatik

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 08:03 WIB

Iran Tahan ABK Indonesia Saat Berlayar dengan Kapal Tanker Korea Selatan

Iran Tahan ABK Indonesia Saat Berlayar dengan Kapal Tanker Korea Selatan

Sulsel | Selasa, 05 Januari 2021 | 17:19 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB