Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat pada Jumat (15/1/2021).
Ketiganya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan rencananya ketiga tersangka bakal diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
"Rencana hari Jumat," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Penyidik sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.
Ancaman 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Andi Tatat dipersangkakan dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Andi menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.
Baca Juga: Pukul 14.00 Hari Ini Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.